GELAR Paripurna, DPRD Kota Dumai Terima Jawaban Tiga Ranperda Inisiatif dari Walikota
DUMAI, detak24com – DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Walikota Dumai terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif di gedung DPRD, Kamis (10/8/2023).
Pendapat Walikota Dumai menjawab penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai terhadap tiga Ranperda Inisiatif yang diajukan sebelumnya.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi didampingi Wakil Ketua II DPRD Dumai, Bahari dan Anggota DPRD Dumai lainnya. Mewakili Walikota Dumai, hadir Sekdako Dumai, H Indra Gunawan dan Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai, Forkopimda dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Sekdako Dumai, H Indra Gunawan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Dumai, terlebih lagi kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Dumai.
“Sesuai dengan apa yang telah diagendakan dan apa yang tertuang dalam rencana kerjanya, Bapemperda tuntas melaksanakan pembahasan terhadap tiga Ranperda sekaligus. Yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda Lahan Lertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Sekda membacakan sambutan Walikota.
“Alhamdulillah, ketiga Ranperda yang kami sebutkan di atas adalah murni inisitif dari Bapemperda DPRD Kota Dumai. Untuk itulah, kami merasa bertuah dan sangat beruntung DPRD kita begitu tanggap dengan perkembangan dan kemaslahatan masyarakat Kota Dumai,” sebutnya
Sekda menuturkan, Ranperda ini bukti nyata DPRD benar-benar rumah tempat menggantungkan harapan, karena memang permasalahan pertanahan, ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat adalah faktor kunci kesejahteraan.
Terlebih lagi pengamanan pada sektor pertanian dalam menciptakan pangan berkelanjutan merupakan fondasi utama dari bangunan masyarakat idaman itu sendiri.
“Ketiga Ranperda yang akan ditetapkan nantinya tentulah sudah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Sekda.
Ranperda yang selangkah lagi akan disahkan ini pada dasarnya adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 238 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Peraturan daerah ini adalah instrumen jaminan agar lahan pertanian kita, berikut ketersedian pangan yang berkelanjutan dapat mendukung sustainabilitas masyarakat kita yang sudah tentu akan terus berkembang,” sebutnya.
Terakhir, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Mawardi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Walikota Dumai yang telah menyampaikan pendapatnya terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai.
“Selanjutnya dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda yang berasal dari DPRD, dilanjutkan dengan agenda tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat walikota,” pungkasnya.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “GELAR Paripurna, DPRD Kota Dumai Terima Jawaban Tiga Ranperda Inisiatif dari Walikota”