Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Bayar Denda Rp 100 Juta ke Kejari Rohil

KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Bayar Denda Rp 100 Juta ke Kejari Rohil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Nathanael Simanjuntak, terpidana korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta ke Kejari Rohil.

Pidana denda tersebut diserahkan oleh keluarga Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP), dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus SH MH.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Selasa (20/06/23) membenarkan adanya pembayaran pidana denda oleh terpidana korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi.

“Iya, kita telah menerima pembayaran pidana denda oleh terpidana Nathanael Simanjuntak sebesar Rp 100 juta,” kata jaksa kelahiran Kuansing itu.

Priandi menerangkan bahwa, Nathanael merupakan terpidana korupsi dalam perkara pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil Tahun 2018. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP) yang selaku penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu, dinyatakan terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Nathanael Simanjuntak divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 3 bulan,” papar mantan jaksa Kejari Dumai tersebut.

Tidak hanya itu, Nathanael juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.483.335.260. Uang pengganti itu, telah dikembalikan Nathanael ke negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Nathanael dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda denda sebesar Rp200 juta dengan 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan itu, JPU tidak membebankan terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260 telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.

Kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (24)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Cokok Pencuri Pertalite dan Jaring Ikan di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi

    POLISI Cokok Pencuri Pertalite dan Jaring Ikan di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mencokok seorang pria inisial YK alias Rian (22) di rumahnya Jalan Gajahmada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Selasa (26/09/23) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, mengatakan tersangka ditangkap pada Ahad (24/09/23) pukul 01.00 WIB dinihari. […]

  • Bencana Sumbar dan Sumut Picu Kenaikan Harga Cabai di Pekanbaru 

    Bencana Sumbar dan Sumut Picu Kenaikan Harga Cabai di Pekanbaru 

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bencana alam yang belanda beberapa Provinsi salah satunya Sumatera Barat (Sumbar) mulai berdampak pada pasokan kebutuhan pokok di Riau. Sejumlah harga komoditas bahan pangan, khususnya cabai mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari belakangan. Zulkifli ,salah satu pedagang cabai di Pasar Kodim mengatakan kenaikan harga yang dipicu karena bencana alam yang melanda sebagian […]

  • MIRIS! Tiktoker Muslim Ini Makan Babi Demi Konten, Ditetapkan Jadi Tersangka Ini Sebabnya

    MIRIS! Tiktoker Muslim Ini Makan Babi Demi Konten, Ditetapkan Jadi Tersangka Ini Sebabnya

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TIKTOKER Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka, dugaan kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, selebgram itu dilaporkan ke Polda gegara kontennya yang sengaja makan kriuk babi, sambil mengucapkan nama Allah. Berikut kronologi kasusnya. Dilansir detikSumut, Lina awalnya dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3). Dalam […]

  • Polisi Ringkus Kurir Sabu di Rumah Kontrakan Pasar Baru Ujung Batu 

    Polisi Ringkus Kurir Sabu di Rumah Kontrakan Pasar Baru Ujung Batu 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UJUNG BATU, detak24com – Seorang kurir narkoba dibekuk di sebuah rumah kontrakan Pasar Baru, Ujung Batu. Bersama tersangka disita sabu 5,28 gram. Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Iptu Sudarto Sihombing, bersama Tim Opsnal Aiptu Elfajri Amni menangkap seorang pria berinisial DS (25) diduga sebagai kurir sabu di sebuah rumah kontrakan, Pasar Baru, Rohul, […]

  • GEMPA Terkini 6.0 SR Guncang Bantul, Terjadi 20 Kali Susulan, Warga Alun-Alun Panik

    GEMPA Terkini 6.0 SR Guncang Bantul, Terjadi 20 Kali Susulan, Warga Alun-Alun Panik

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jogjakarta, detak24com – Gempa terkini dengan kekuatan 6,0 SR mengguncang wilayah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gempa terkini di Bantul tersebut berpusat di laut. Dikutip dari detikNews yang mengutip laporan twitter BMKG, gempa terkini di Bantul terjadi pada Jumat (30/06/2023) malam ini. Gempa terjadi sekitar pukul 19.57 WIB. Pusat gempa terkini berada di 86 […]

  • Polisi Kuansing Ringkus Spesialis Pengedar Sabu di Kebun Sawit 

    Polisi Kuansing Ringkus Spesialis Pengedar Sabu di Kebun Sawit 

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com –  Polsek Singingi meringkus seorang pemuda inisial W (37), spesialis pengedar di kebun sawit. Bersamanya diamankan sabu 4 paket besar serta 22 paket kecil. Informasi dirangkum Rabu (05/02/25), tersangka W diringkus pada Senin (03//02/25) siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan perkebunan sawit atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di TKP. […]

expand_less