PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Garuk Pengedar Sabu dan Ganja di Gajah Sakti Duri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – Tim Opsnal Satres Polres Bengkalis menangkap pengedar sabu dan ganja dan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Informasi dirangkum, Selasa (07/05/24), kasus ini terbongkar pada Jumat (3/5/24) setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi pengedar tersebut makin meresahkan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus seorang pengedar berinisial RMR (28), belum bekerja, dan tinggal di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pada saat penangkapan petugas menemukan 7 bungkus plastik pek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram, HP, serta uang tunai Rp 100 ribu dan menemukan 1 bungkus plastik pek berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,76 gram di rumah tersangka.
“Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan daun ganja kering yang ditemukan oleh petugas. Mendapatkan sabu dari seseorang bernama FEB dan daun ganja kering dari seseorang bernama RUD, kini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Selasa (07/05/24).
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan metamphetamine.
Tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











