GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum Satpol PP menganiaya pemilik kafe di Arengka Pekanbaru. Tersangka berinisial AS tersebut kini mendekam dalam penjara.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto, Selasa (24/10/23) mengatakan, oknum Satpol PP Pekanbaru itu berinisial AS. Ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pemilik kafe
Tidak sendiri, oknum Satpol PP berinisial AS melakukan tidak penganiayaan bersama seorang temannya berinisial A. Kejadian tersebut bermula pada 10 September lalu saat kedua pelaku lewat di depan meja kafe milik korban yang berada di sekitar Arengka Pekanbaru.
“Korban ini sedang duduk di kafe miliknya, datanglah kedua pelaku. Namun anggota Satpol PP ini langsung menendang meja tempat duduk korban,” kata Nicho, Selasa (24/10/23).
Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban, dan pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Rekan pelaku juga turut membantu melakukan penganiayaan.
“Jadi, memang murni mereka terjadi selisih paham sehingga terjadi tindak penganiayaan tersebut. Saat diperiksa mereka juga tidak dalam pengaruh alkohol, AS ini merupakan anggota Satpol PP Pekanbaru,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman penjara 5 tahun, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar