Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MINYAK Mentah PT EMP Tumpah Sejauh 3 Km di Garis Pinggir Sungai Siak, Ancam Ekosistem

MINYAK Mentah PT EMP Tumpah Sejauh 3 Km di Garis Pinggir Sungai Siak, Ancam Ekosistem

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Warga dan nelayan di tiga kampung yakni Bunsur, Lalang, dan Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, merasa was-was. Tumpahan minyak mentah (oil spill) di kawasan PT Energi Mega Persada (EMP) mencemari perairan Sungai Siak sekitar tiga kampung itu.

Peristiwa tumpahnya minyak mentah ini sudah terjadi sejak Selasa (9/5/2023). Pihak perusahaan baru menurunkan satu unit pompong dengan 3 pekerja untuk membersihkannya. Sedangkan tumpahan minyak itu sudah menyebar sejauh lebih kurang 3 Km di garis pantai Sungai Apit tersebut, Rabu (10/05/23).

Warga Bunsur, Riki mengatakan masyarakat kaget melihat permukaan air laut diwarnai bintik-bintik hitam yang tersebar ke mana-mana. Setelah dicek ternyata minyak mentah.

“Kami menduga pipa minyak PT Imbang Tata Alam sebagai operator dari PT EMP bocor sehingga mencemari perairan kami,” cakap Riki.

Riki mengatakan tumpahan minyak mentah ini menyebar ke hutan bakau dan perairan di Kampung Bunsur, Lalang dan Mengkapan. Akibatnya, nelayan setempat tidak melaut karena khawatir mendapatkan ikan yang telah tercemar.

“Dari semalam (kemarin) pihak perusahaan tidak ada upaya pembersihan, baru hari ini (Rabu) mereka menurunkan satu unit pompong untuk pembersihan,” kata Riki.

Petugas pembersihan tersebut juga tidak masuk ke kawasan bakau. Padahal tumpahan minyak banyak sekali menyebar di kawasan hutan bakau.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Bolehkah Kampanye Pemilu di Sekolah, KPU Tunggu Revisi PKPU/15 2023

    MK Bolehkah Kampanye Pemilu di Sekolah, KPU Tunggu Revisi PKPU/15 2023

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan seperti sekolah dan kampus.  Putusan itu tertuang dalam surat putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h pada 15 Agustus 2023 lalu. Selain memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan, putusan […]

  • Polisi Bongkar Jaringan Medan, Sabu 100 Kg Dalam Kemasan Kopi Hendak Diedarkan di Jakarta 

    Polisi Bongkar Jaringan Medan, Sabu 100 Kg Dalam Kemasan Kopi Hendak Diedarkan di Jakarta 

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polda Sumut mengungkap kasus peredaran 100 kg sabu dalam kemasan kopi. Empat tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masuk DPO. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu dalam kemasan kopi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/05/25). Baca juga : Disimpan dalam Makanan Ringan, […]

  • Buron Setahun, Maling Dana Desa di Rohil Terpergok Curi Sawit PT KASS

    Buron Setahun, Maling Dana Desa di Rohil Terpergok Curi Sawit PT KASS

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Maling Dana Desa milik Kepenghuluan Tanjung Medan Utara mendekam dalam penjara setelah setahun buron. Ia terciduk saat mencuri sawit milik PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS). Tersangka EI alias Dedi bin Irul Harahap (32), pelaku pencurian Dana Desa Rp 136 juta di Tanjung Medan Utara diserahkan ke Polsek Pujud pada Sabtu (20/09/25) malam […]

  • MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi

    MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM. Dia menegaskan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite. Hal itu lantaran bisa merusak mesin mobil. “Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 […]

  • Gubri Sebar Bibit Tanaman di Pesantren Dumai, Hari Santri Nasional

    Gubri Sebar Bibit Tanaman di Pesantren Dumai, Hari Santri Nasional

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Sekdako Dumai, H Indra Gunawan menghadiri kegiatan dzikir dan sarasehan sempena peringatan Hari Santri Nasional 1444 Hijriyah / 2022 Maseh, di Balai Khairul Anwar, Senin (24/10/22) malam. Kegiatan dzikir dan sarasehan yang berbalut dengan suasana hangat penuh kegembiraan ini, dihadiri oleh pimpinan, pengurus dan santri dari 13 pondok pesantren se Kota Dumai.   […]

  • Gegara Foto Pegang Botol Tuak, Konten Kreator Jadi Tersangka UU ITE, Cek Kasusnya!

    Gegara Foto Pegang Botol Tuak, Konten Kreator Jadi Tersangka UU ITE, Cek Kasusnya!

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing menetapkan konten kreator atas nama Polda Sitanggang sebagai tersangka UU ITE. Unggahannya di media sosial sempat memicu keresahan masyarakat. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik  gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Kreator konten itu saat ini telah diamankan di Riau. Tersangka sebelumnya […]

expand_less