SELATPANJANG (DETAK24.COM) – Sebanyak 1.680 unit alat rapid tes yang terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit di sita Kejaksaan Negeri Meranti dari Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penyitaan ini langsung dipimpin Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kasi Intel Hamiko dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ini adalah upaya pencarian barang bukti setelah penetapan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka.
Misri sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kadiskes 7 September 2020 lalu. “Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan COVID-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo.(kupasberita.com)