GADIS Malang di Rohul Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Tiri Selama 8 Bulan
ROHUL, detak24com – Seorang pria inisial SNF (30) ditetapkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul jadi tersangka atas tuduhan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Bunga. Korban merupakan anak tiri pelaku yang sudah jadi budak seks si ayah tiri selama 8 bulan terakhir.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Jumat (01/09/23) mengatakan, aksi pencabulan pelaku dimulai sejak Februari hingga Agustus 2023.
Terungkapnya aksi pelaku setelah korban bercerita kepada seorang berinisial Z pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB malam dan mengaku telah dicabuli oleh SNF. Mendengar itu, orangtua korban tak terima dan menceritakan perihal itu kepada ninik mamak setempat.
Kemudian, ninik mamak beserta aparat desa mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada Rabu (30/8/2023) terduga pelaku SNF diserahkan lolisi.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
Setelah dilakukan tindakan awal berupa pemeriksaan saksi, terduga pelaku hingga mengumpulkan barang Bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda, SNF ditetapkan tersangka.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
