Sehari, Polisi Cokok Dua Pemain Sabu di Pangkalan Kerinci
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Sat Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dua kasus sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci, dalam sehari dengan lokasi berbeda.
Informasi dirangkum Rabu (22/01/25), pengungkapan tersebut dilakukan pada Ahad (19/01/25). Pengungkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba.
Kronologi pengungkapan pertama pada Rabu (15/01/25) Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, belakang Rumah Makan Sekato, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Setelah melakukan penyelidikan, pada Ahad, 19 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial PI (43).
Barang bukti yang diamankan, sembilan paket plastik bening klip merah berisi sabu dengan berat kotor 2,28 gram, satu kotak permen Happydent sebagai tempat penyimpanan sabu, satu timbangan digital warna hitam dan silver, alat hisap bong, satu unit handphone Vivo warna emas dan atu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 3654 JW.
Identitas terduga pelaku, PI warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dengan pekerjaan tukang kayu. Terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Pekanbaru yang tidak dikenalnya.
Kronologi pengungkapan kedua, pada hari yang sama, tim menerima laporan lain tentang transaksi narkoba di sebuah kos-kosan di Gang Ananda, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap seorang pria berinisial MT.
Barang bukti yang diamankan, tiga paket plastik bening klip merah berisi sabu dengan berat kotor 3,91 gram, satu tas sandang warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, satu lembar tisu pembungkus sabu dan satu handphone Infinix warna hitam.
Identitas terduga pelaku, MT (22) alamat Jalan Ambisi, Gang Nasional, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, seorang pengangguran.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial Renaldi (DPO) yang dititipkan kepada MT
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Pelalawan AKP Liston Sihombing mengatakan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tambahnya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (*)
Editor : kar












