Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » EMPAT Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

EMPAT Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan dinyatakan lengkap. Empat tersangkanya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Keempat tersangka adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Keempat tersangka menyandang status tersangka sejak Rabu (08/03/23) dan langsung ditahan. Penahanan tersangka dititipkan Rutan Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Senin (12/6/2023). Selanjutnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap Senin kemarin. Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik ke JPU di Rutan Kelas I Pekanbaru, hari ini,” ujar Bambang, Selasa (13/06/23).

Terpisah, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring menyebut, ada sejumlah jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum pada perkara itu.

“Tim JPU gabungan jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Rionov.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan status penahanan tersangka berada di tangan JPU. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Rionov mengatakan, kini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan,” kata Rionov.

Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Warga Pelalawan Riau Tewas Disantap Buaya, Menjala di Habitat Aligator Tersebut

      Warga Pelalawan Riau Tewas Disantap Buaya, Menjala di Habitat Aligator Tersebut

      • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Seorang pekerja harian di Pelalawan Riau bernama Katius Zebua (21) disantap buaya hingga tewas. Korban menjala ikan pada habitat aligator itu. Kepala Bidang BBKSDA Wilayah I, Andri Hansen Siregar, Selasa (21/06/22) mengatakan peristiwa itu terjadi, di Rawa Empat, Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau. Pihaknya telah menerima laporan terkait konflik […]

    • Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

      Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

      • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BANDA ACEH, detak24com – Kuasa hukum Drs Sulaimi MSi dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli dan Ra Hidayat mengajukan banding administratif kepada Mendagri, Sabtu (22/02/25). Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekdakab Aceh Besar. Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai […]

    • BOCAH Tewas di Parit Sidomulyo Pekanbaru, Hanyut Saat Mandi

      BOCAH Tewas di Parit Sidomulyo Pekanbaru, Hanyut Saat Mandi

      • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang bocah tewas di parit Perumahan Sidomulyo Pekanbaru. Korban bernama Ramadhan berusia 12 tahun sebelumnya dilaporkan hanyut saat mandi. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, korban berhasil ditemukan pagi hari tadi sekitar pukul 07.35 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. “Pagi hari tadi korban berhasil ditemukan dengan jarak kurang lebih 1 km […]

    • Diganjar 2,5 Tahun, Penghulu Kampung Buana Bakti Siak Korupsi APBKam Rp 290 Juta 

      Diganjar 2,5 Tahun, Penghulu Kampung Buana Bakti Siak Korupsi APBKam Rp 290 Juta 

      • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Eks Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar divonis 30 bulan (2,5 tahun) dalam korupsi APBKamp Rp 290 juta. Terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran pemerintah kampung tahun 2017-2019 yang merugikan negara Rp 290.017.512. Sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan […]

    • Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

      Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

      • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24.com — Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan warga bernama Sunggul Marihot, akrab disapa GuL warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, hingga kini disebut belum menemukan titik terang di Kepolisian Daerah Riau. Laporan tersebut resmi disampaikan pelapor ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026, terkait […]

    • FIFA Pilih Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U17, Ini yang Dilakukan Erick Thohir

      FIFA Pilih Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U17, Ini yang Dilakukan Erick Thohir

      • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      INDONESIA resmi menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 yang akan digelar pada 10 November hingga 2 Desember mendatang. Hal ini diungkapkan FIFA lewat akun Twitter mereka. “Indonesia dikonfirmasi menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17. Begitu FIFA mengumumkan lewat Twitter. Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir mengaku hanya bisa bersyukur atas berkah setelah […]

    expand_less