DUMAI, detak24com – Cewek cantik bernama Astri Septia Neta dipenjara gegara acap berbagi makanan ke panti asuhan. Anak mantan pejabat Dumai itu kini dihadapkan ke persidangan.
Dalam persidangan di PN Dumai, terungkap perbuatan yang dilakukan terdakwa, hingga ia terpaksa menjalani hidup dalam penjara, Senin (09/11/24).
Pada sidang yang dipimpin hakim Hamdan dengan hakim anggota M Tahir dan Liberty Oktavianus serta JPU Tabah Santoso, terungkap perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Dua orang saksi korban yang diperiksa dalam persidangan, yakni saksi Regina dan Vivian bahwa terdakwa serta para saksi sepakat mendirikan perusahaan jasa katering. Yakni, PT Holigreen Interfood Nusantara dan PT Holigreen Berjaya Food.
Para saksi sebagai komisaris, sedangkan terdakwa sebagai direktur. Kedua perusahaan tersebut akan mengambil tender jasa katering untuk Pertamina dan PHR Dumai serta Duri.
Untuk meyakinkan kedua saksi, terdakwa memperlihatkan nota kerjasama dengan perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, kedua saksi tak khawatir untuk berinvestasi.
Dalam persidangan terungkap, kedua saksi telah berinvestasi sebesar Rp 2,8 miliar yang dikirimkan secara bertahap selama 10 bulan. Pada kenyataannya, tak ada sama sekali kerjasama dengan Pertamina dan PHR.
“Investasi saya kirim per tiga bulan. Ternyata kontrak kerjasama tersebut fiktif, tak ada katering ke Pertamina dan PHR. Juga kontrak dengan perusahaan lainnya,” ujar saksi Vivian dalam persidangan.
Malahan, saksi mengetahui ternyata banyak utang ke penyedia bahan baku. Ternyata, katering diantar ke sejumlah panti asuhan.
Saksi juga menerangkan, kalau terdakwa juga merangkap sebagai manajer keuangan. Namun hal itu dibantah oleh terdakwa.Terdakwa mengakui sebagian kerjasama tersebut asli.
Sementara, saksi Syafrizal dan saksi Tengku Ade, keduanya merupakan driver PT Holigreen Interfood Nusantara dan PT Holigreen Berjaya Food mengaku mereka mengantar makanan ke panti asuhan.
“Dalam seminggu kami antarkan makanan berupa prasmanan ke sembilan hingga 10 panti asuhan, sebanyak lima hari. Kami belum pernah mengantar katering ke PT,” ungkap mereka.
Menurut saksi, terdakwa juga melarang mereka memberitahukan kepada karyawan lain perihal antar makanan ke panti asuhan. “Terakhir saya mengantar makanan ke panti asuhan pada Oktober 2024,” pungkasnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Astri Septia Neta alias Neta binti Syamsuddin Ismail, sekira bulan Oktober 2023 sampai dengan Selasa tanggal 6 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 WIB sampai, bertempat bertempat di Kedai Kopi Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. (Red)
Editor : Kar