Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Selamatkan Uang Negara Rp 12,6 M, Kejati Riau-Jajaran Ungkap 43 Kasus Korupsi 

Selamatkan Uang Negara Rp 12,6 M, Kejati Riau-Jajaran Ungkap 43 Kasus Korupsi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau dan Kejari ungkap 43 kasus korupsi sepanjang Januari – Desember 2024, dengan menyelamatkan keuangan negara Rp 12,6 miliar.

“Capaian kinerja Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan Kejari melakukan 43 penyelidikan kasus dugaan korupsi, dengan menyelamatkan keuangan negara Rp 12,6 miliar” ujar Kajati Riau, Akmal Abbas dalam rilis Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejati Riau 2024, Senin (09/12/24).

Dari 43 penyelidikan itu, Kejati Riau melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penanganan penyelidikan 11 kasus dugaan korupsi. Sejumlah kasus masih dalam proses dan ada yang selesai.

Akmal Abbas menjelaskan 11 penyelidikan dugaan korupsi itu adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.

Perkara ini sudah disidangkan dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai. “Perkara sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap),” ungkap Akmal didampingi Wakajati Riau, Rini Hartatie, dan para asisten.

Selanjutnya, dugaan TPK pekerjaan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap IV pada Badan Pengelolaan Transfortasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Dugaan TPK pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan Torusganda Riau. Menurut Akmal, hasil penyelidikan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Selanjutnya Kejagung yang menentukan, apakah (naik) penyidikan atau diambil alih Kejagung,” jelas Akmal Abbas.

Dugaan TPK pekerjaan relokasi ponton di Pelabuhan Selatpanjang pembuatan atap ponton, pembangunan tiang, jembatan ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015. Penanganan masih tahap pengumpulan bukti-bukti.

Lalu, dugaan TPK pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Merangkai Arta Nusantara (PT MAN) dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kasus masih proses pengumpulan bukti-bukti.

Dugaan TPK penerbitan SKT atau SKGR di kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tahun 2004 sampai 2022. Penanganan dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

Kemudian dugaan TPK markup anggaran pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Tahun Anggaran 2012. “Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana, hingga penanganan kasus dihentikan, ” ungkap Akmal Abbas.

Penyelidikan dugaan TPK di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022. Di kasus ini, ada empat cluster laporan. Dari hasil penyelidikan, juga tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan dengan ketentuan.

Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana dan dihentikan

Selanjutnya, kata Akmal Abbas, dugaan TPK pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau. Hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.

“Telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan, dan (uang) sudah dimasukkan ke kas negara dalam hal ini Badan Restoratif Gambut dan Magrove. Kasus dihentikan,” tutur Akmal Abbas.

Terakhir adalah dugaan TPK Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai Tahun 2021 sampai 2023.

Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI. Dari proses penyelidikan, jaksa penyelidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Akmal Abbas menegaskan lima penyelidikan kasus dugaan korupsi itu yang dihentikan bisa dibuka kembali jika ada novum baru. “Dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru (novum) dapat dibuka kembali,” imbuhnya. (Rls)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOMPLOTAN Curanmor Terciduk Saat Jual Barang Curian di Bonai Darussalam

    KOMPLOTAN Curanmor Terciduk Saat Jual Barang Curian di Bonai Darussalam

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi mencokok komplotan curanmor saat jual barang curian di Kunto Darussalam, Rohul. Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Roni Yendri SH MH, dikutip Sabtu (28/10/23) mengatakan para tersangka tersebut berinisial AK (41) dan IS (24). Keduanya tak berkutik saat terciduk personil Polsek Bonai Darussalam. “Pelapor atau korban PS (45), saksi SM (41) dan AWS (24). […]

  • ALWANI Fitra Jaya : ‘Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online’ 

    ALWANI Fitra Jaya : ‘Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online’ 

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering dikenal dengan nama panggilan BPJamsostek terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta.  Salah satu bentuk program yang diberikan BPJamsostek, dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja. “Tidak […]

  • JADWAL Lengkap Timnas Indonesia di Grup A Piala Dunia U-17 2023

    JADWAL Lengkap Timnas Indonesia di Grup A Piala Dunia U-17 2023

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    DRAWING Piala Dunia U-17 2023 tuntas digelar di Zurich. Timnas Indonesia berada di Grup A. Tim asuhan Bima Sakti ini akan bersama Ekuador, Panama dan Maroko. Di markas FIFA di Zurich, Swiss, Jumat (15/9/2023), drawing Piala Dunia U-17 2023 sudah digelar. Hasil undian menempatkan Indonesia di Grup A. Dilansir detik.com, berstatus tuan rumah, Indonesia tergabung […]

  • BERIKUT Tata Cara Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah, Lengkap dengan Niatnya

    BERIKUT Tata Cara Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah, Lengkap dengan Niatnya

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24com – Sholat Idul Fitri boleh dikerjakan secara sendiri di rumah atau pada tempat lain yang tak memungkinkan untuk ditinggalkan. Namun, diutamakan pengerjaannya secara berjamaah. Tata cara sholat Idul Fitri disesuaikan dengan pengerjaannya baik secara sendiri maupun berjamaah. Misalnya, jika seseorang tidak dapat meninggalkan keluarganya yang sedang terbaring sakit dan kondisi lemah, maka ia tidak […]

  • SIMAK! Mahfud MD Bolehkan di Masjid Berpolitik, Ini Ketentuannya

    SIMAK! Mahfud MD Bolehkan di Masjid Berpolitik, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa masjid dan pesantren boleh dijadikan sebagai tempat untuk berpolitik. Menurutnya,, kedua tempat tersebut dapat dipakai sebagai sarana berpolitik secara inspiratif. Namun, bukan politik praktis yang berkaitan dengan isu Pemilu. “Mari kita bahas ini agar jangan dikatakan pesantren itu tidak boleh politik. Boleh. Di masjid tidak boleh berpolitik, […]

  • Panitia dari Tangerang, Ratusan Siswa SMA di Bengkalis Tertipu Parade Bujang Dara

    Panitia dari Tangerang, Ratusan Siswa SMA di Bengkalis Tertipu Parade Bujang Dara

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kegiatan Parade Bujang Dara di Bengkalis jadi heboh gegara dibubarkan aparat. Panitianya dari Tangerang, Banten sempat kabur akhirnya ditangkap. Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan kegiatan “Parade Bujang Dara”, yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis akhir pekan lalu. Pelaku diketahui bernama Sukandar alias Ihsan bin Usman (22), warga Kota […]

expand_less