PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau dan Kejari ungkap 43 kasus korupsi sepanjang Januari – Desember 2024, dengan menyelamatkan keuangan negara Rp 12,6 miliar.
“Capaian kinerja Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan Kejari melakukan 43 penyelidikan kasus dugaan korupsi, dengan menyelamatkan keuangan negara Rp 12,6 miliar” ujar Kajati Riau, Akmal Abbas dalam rilis Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejati Riau 2024, Senin (09/12/24).
Dari 43 penyelidikan itu, Kejati Riau melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penanganan penyelidikan 11 kasus dugaan korupsi. Sejumlah kasus masih dalam proses dan ada yang selesai.
Akmal Abbas menjelaskan 11 penyelidikan dugaan korupsi itu adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Perkara ini sudah disidangkan dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai. “Perkara sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap),” ungkap Akmal didampingi Wakajati Riau, Rini Hartatie, dan para asisten.
Selanjutnya, dugaan TPK pekerjaan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap IV pada Badan Pengelolaan Transfortasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Dugaan TPK pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan Torusganda Riau. Menurut Akmal, hasil penyelidikan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Selanjutnya Kejagung yang menentukan, apakah (naik) penyidikan atau diambil alih Kejagung,” jelas Akmal Abbas.
Dugaan TPK pekerjaan relokasi ponton di Pelabuhan Selatpanjang pembuatan atap ponton, pembangunan tiang, jembatan ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015. Penanganan masih tahap pengumpulan bukti-bukti.
Lalu, dugaan TPK pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Merangkai Arta Nusantara (PT MAN) dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kasus masih proses pengumpulan bukti-bukti.
Dugaan TPK penerbitan SKT atau SKGR di kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tahun 2004 sampai 2022. Penanganan dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
Kemudian dugaan TPK markup anggaran pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Tahun Anggaran 2012. “Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana, hingga penanganan kasus dihentikan, ” ungkap Akmal Abbas.
Penyelidikan dugaan TPK di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022. Di kasus ini, ada empat cluster laporan. Dari hasil penyelidikan, juga tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan dengan ketentuan.
Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana dan dihentikan
Selanjutnya, kata Akmal Abbas, dugaan TPK pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau. Hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.
“Telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan, dan (uang) sudah dimasukkan ke kas negara dalam hal ini Badan Restoratif Gambut dan Magrove. Kasus dihentikan,” tutur Akmal Abbas.
Terakhir adalah dugaan TPK Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai Tahun 2021 sampai 2023.
Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI. Dari proses penyelidikan, jaksa penyelidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan.
Akmal Abbas menegaskan lima penyelidikan kasus dugaan korupsi itu yang dihentikan bisa dibuka kembali jika ada novum baru. “Dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru (novum) dapat dibuka kembali,” imbuhnya. (Rls)
Editor : kar