Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Majelis hakim sidang Tipikor mantan Kades Titi Akar Rupat, yang diketuai Effendi SH mentalkan tuntutan jaksa. Namun, terdakwa Sukarto tetap divonis sesuai perbuatannya.

Informasi disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Edi Azmi SH MH, Selasa (13/12/22), tuntutan JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis dimentalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/12/22).

“Tuntutan jaksa sesuai dakwaan primair Pasal 2 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana tidak terbukti,” ujarnya.

Edi yang dihubungi di kantornya Hotel Gajahmada Dumai mengatakan, karena tuntutan tak terbukti, hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, terdakwa Sukarto divonis 2 tahun 8 bulan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Serta mengembalikan kerugian negara Rp161 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Sukarto dituntut dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan hukuman 4 tahun penjara. Denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp161,7 juta atau 6 bulan kurungan

“Kami sependapat dengan majelis hakim, hanya saja hukumannya terlalu tinggi. Mudah-mudahan dengan bandingnya jaksa, bisa menurunkan vonis terdakwa,” ucap pengacara yang pernah bersidang melawan Otto Hasibuan serta pernah menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Dikatakannya, mulai dari awal persidangan hingga vonis cukup menyita waktu. Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan eksepsi terdakwa, lalu jawaban JPU dan putusan sela hakim. Kemudian lanjut pemeriksaan saksi dan terdakwa, lalu tuntutan jaksa. Selanjutnya, pleidoi terdakwa, jawaban pleidoi hingga vonis hakim.

Diwartakan,  terdakwa Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.

Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Namun, setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta. Selama persidangan, terdakwa telah membalikkan setengah dari kerugian negara itu.

Atas perbuatannya, JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(detak24.com)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Warga Antusias Ikuti Reses Khairul Umam di Majelis Zikir Al Hidayah dan Wonosobo 

      Warga Antusias Ikuti Reses Khairul Umam di Majelis Zikir Al Hidayah dan Wonosobo 

      • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Secara Marathon, H Khairul Umam LC ME Sy, anggota DPRD Riau dari PKS dapil Bengkalis, Dumai dan Meranti melaksanakan kegiatan reses di tiga tempat berbeda dalam waktu berdekatan. Lokasi pertama, reses digelar di Surau Majelis Zikir Al Hidayah Kewalian Duri, Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban. Di sini, puluhan warga ikut antusias mengikuti […]

    • SELAIN Video 11 dan 4 Menit, Ternyata Link Video Syur Rebecca Klopper Banyak di Gudang Dunia Maya

      SELAIN Video 11 dan 4 Menit, Ternyata Link Video Syur Rebecca Klopper Banyak di Gudang Dunia Maya

      • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PAKAR Telematika Roy Suryo menduga munculnya link video syur Rebecca Klopper kembali terjadi disebabkan proses hukum atas kasus tersebut tidak tuntas. Untuk menutup kemungkinan link video syur Rebecca Klopper beredar lagi, kasus tersebut perlu diusut tuntas. “Masih ada beberapa video lagi tersimpan di gudang dunia maya. Tergantung yang rekamnya masih mau keluarin atau tidak,” kata Roy […]

    • Meski Harga Diturunkan, HET Elpiji 3 Kg di Siak Masih Tertinggi se Riau 

      Meski Harga Diturunkan, HET Elpiji 3 Kg di Siak Masih Tertinggi se Riau 

      • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Pemkab Siak akhirnya menurunkan HET gas elpiji 3 Kg dari Rp 23.000 menjadi Rp 21.000. Namun, harga itu tetap paling tinggi di Riau. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Siak Afni Zulkifli, usai pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Siak, Selasa (01/07/25). Penyesuaian harga ini diberlakukan di seluruh pangkalan gas […]

    • Faperta Unri Dorong Pertanian Berkelanjutan dan Eco Green di Kelurahan Sungai Pagar Kampar

      Faperta Unri Dorong Pertanian Berkelanjutan dan Eco Green di Kelurahan Sungai Pagar Kampar

      • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Fakultas Pertanian (Faperta) Unri melakukan pembinaan petani sawit dalam hal pengelolaan limbah menjadi barang bernilai ekonomi. Kegiatan tersebut digeber oleh Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau (Himagrotek Faperta Unri, dalam rangka Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa). Himagrotek Faperta Unri menaja kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat terutama pada bidang […]

    • APRIZAL SINTONG : Evaluasi Penerima BLT Rohil, Banyak Tak Tepat Sasaran!

      APRIZAL SINTONG : Evaluasi Penerima BLT Rohil, Banyak Tak Tepat Sasaran!

      • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil, Afrizal Sintong membuka workshop peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat (PSM), Kamis (29/12/22).  Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan pasca penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), banyak sekali laporan dari masyarakat bahwa penerimanya tidak tepat sasaran. “Saya sengaja hadir di workshop ini karena banyak laporan, banyak warga yang betul-betul hidup susah tapi […]

    • Satpol-PP Dumai Imbau Aktifkan Poskamling, Edarkan Surat ke Kecamatan dan Kelurahan

      Satpol-PP Dumai Imbau Aktifkan Poskamling, Edarkan Surat ke Kecamatan dan Kelurahan

      • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Dumai, detak24.com – Guna mencegah berbagai hal yang tak diinginkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Dumai mengingatkan masyarakat untuk mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). “Akhir-akhir ini seiring terjadi pencurian serta pembobolan rumah. Saya berharap kepada warga Dumai, jika keluar pastikan pintu dalam keadaan terkunci,” kata Yuda Pratama Putra SSTP, Kepala Satpol-PP Kota Dumai saat […]

    expand_less