SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Des 2022
- print Cetak

Kolase sidang vonis mantan Kades Titi Akar Rupat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. F : DETAK24.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Majelis hakim sidang Tipikor mantan Kades Titi Akar Rupat, yang diketuai Effendi SH mentalkan tuntutan jaksa. Namun, terdakwa Sukarto tetap divonis sesuai perbuatannya.
Informasi disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Edi Azmi SH MH, Selasa (13/12/22), tuntutan JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis dimentalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/12/22).
“Tuntutan jaksa sesuai dakwaan primair Pasal 2 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana tidak terbukti,” ujarnya.
Edi yang dihubungi di kantornya Hotel Gajahmada Dumai mengatakan, karena tuntutan tak terbukti, hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.
“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, terdakwa Sukarto divonis 2 tahun 8 bulan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Serta mengembalikan kerugian negara Rp161 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, Sukarto dituntut dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan hukuman 4 tahun penjara. Denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp161,7 juta atau 6 bulan kurungan
“Kami sependapat dengan majelis hakim, hanya saja hukumannya terlalu tinggi. Mudah-mudahan dengan bandingnya jaksa, bisa menurunkan vonis terdakwa,” ucap pengacara yang pernah bersidang melawan Otto Hasibuan serta pernah menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.
Dikatakannya, mulai dari awal persidangan hingga vonis cukup menyita waktu. Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan eksepsi terdakwa, lalu jawaban JPU dan putusan sela hakim. Kemudian lanjut pemeriksaan saksi dan terdakwa, lalu tuntutan jaksa. Selanjutnya, pleidoi terdakwa, jawaban pleidoi hingga vonis hakim.
Diwartakan, terdakwa Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.
Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Namun, setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta. Selama persidangan, terdakwa telah membalikkan setengah dari kerugian negara itu.
Atas perbuatannya, JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(detak24.com)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












