Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Majelis hakim sidang Tipikor mantan Kades Titi Akar Rupat, yang diketuai Effendi SH mentalkan tuntutan jaksa. Namun, terdakwa Sukarto tetap divonis sesuai perbuatannya.

Informasi disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Edi Azmi SH MH, Selasa (13/12/22), tuntutan JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis dimentalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/12/22).

“Tuntutan jaksa sesuai dakwaan primair Pasal 2 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana tidak terbukti,” ujarnya.

Edi yang dihubungi di kantornya Hotel Gajahmada Dumai mengatakan, karena tuntutan tak terbukti, hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, terdakwa Sukarto divonis 2 tahun 8 bulan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Serta mengembalikan kerugian negara Rp161 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Sukarto dituntut dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan hukuman 4 tahun penjara. Denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp161,7 juta atau 6 bulan kurungan

“Kami sependapat dengan majelis hakim, hanya saja hukumannya terlalu tinggi. Mudah-mudahan dengan bandingnya jaksa, bisa menurunkan vonis terdakwa,” ucap pengacara yang pernah bersidang melawan Otto Hasibuan serta pernah menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Dikatakannya, mulai dari awal persidangan hingga vonis cukup menyita waktu. Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan eksepsi terdakwa, lalu jawaban JPU dan putusan sela hakim. Kemudian lanjut pemeriksaan saksi dan terdakwa, lalu tuntutan jaksa. Selanjutnya, pleidoi terdakwa, jawaban pleidoi hingga vonis hakim.

Diwartakan,  terdakwa Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.

Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Namun, setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta. Selama persidangan, terdakwa telah membalikkan setengah dari kerugian negara itu.

Atas perbuatannya, JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(detak24.com)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TIGA Pendaki Riau Dirawat di RS Bukittinggi, Dua Masih di Gunung

      TIGA Pendaki Riau Dirawat di RS Bukittinggi, Dua Masih di Gunung

      • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com  – Tiga pendaki Riau yang menjadi korban erupsi Marapi dirawat di Bukittinggi. Ketiganya atas nama Aditya Sukirno Putra (21), Muhammad Ridho serta Muhammad Arbi Muharman (22). Demikian dikatakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Rozita, Selasa (05/12/23). Rozita sendiri ditugaskan bersama tim Basarnas ke Gunung Marapi, pasca erupsi […]

    • Mabes Polri ‘Gebrak’ Dumai, Kurir Sabu 5 Kg Terciduk di Jalan Paus

      Mabes Polri ‘Gebrak’ Dumai, Kurir Sabu 5 Kg Terciduk di Jalan Paus

      • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Mabes Polri tangkap dua warga di Jalan Paus Dumai. Keduanya kedapatan membawa sabu 5 kg dalam mobil Suzuki Ertiga BM 1827 RV. Bareskrim Polri gagalkan peredaran sabu dari Malaysia oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Barang haram itu dibawa menggunakan speed boat ke Pulau Rupat, lalu dilangsir ke Dumai. Baca juga : […]

    • Direktur Indomaret Tewas Tertabrak, Saat Bersepeda

      Direktur Indomaret Tewas Tertabrak, Saat Bersepeda

      • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Polres Tangerang Selatan membenarkan bahwa pesepeda yang tewas tertabrak truk di Jalan BSD Grand Boulevard, Pagedangan, Tangerang, pada Kamis (6/10/2022) adalah seorang direktur di perusahaan induk Indomaret, Howard Timotius. Hal itu disampaikan Kanit Laka Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya saat menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal.  “Iya, benar (Howard Timotius), […]

    • Alhamdulillah! Harga Sawit Riau Dekati Angka Rp3000 Perkilo, Cek Detilnya!

      Alhamdulillah! Harga Sawit Riau Dekati Angka Rp3000 Perkilo, Cek Detilnya!

      • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga TBS sawit di Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, bahwa harga TBS sawit periode 9 sampai 15 November 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun adalah sebesar Rp 27,82/Kg. “Harga TBS sawit penetapan ke 44 bulan November periode […]

    • Lampu Jalan Acap Mati di Pekanbaru, Dua Orang Ini Biangnya!

      Lampu Jalan Acap Mati di Pekanbaru, Dua Orang Ini Biangnya!

      • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Aparat dari Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di flyover Simpang SKA. Pencurian kabel PJU ini sempat viral di media sosial. Tindakan pelaku pencurian mengakibatkan kawasan flyover di Simpang SKA gelap dan rawan kecelakaan lalu lintas. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, […]

    • Narasumber menyampaikan materi pada Pelatihan Kader Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilih yang ditaja KPUD Dumai, Senin (25/07/22). F. :. KPUD DUMAI

      KPUD Dumai Gelar Pelatihan Kader Kelurahan, Genjot Angka Partisipasi Pemilih

      • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      DUMAI, detak24.com — Guna menggenjot angka partisipasi pemilih, KPUD Dumai adakan pelatihan bagi kader kelurahan se-Kecamatan Dumai Kota, Senin (25/07/22) pagi, di Pendopo Sri Bunga Tanjung. Acara yang bertajuk ‘Pelatihan Kader Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilih’ dibuka Asisten I Setdako Dumai, H Yusrizal. Dhadiri Ketua KPUD Darwis beserta Komisioner, Polres, Kodim, Kesbangpol, Camat Dumai Kota, […]

    expand_less