DUH! Warga Kuansing Hendak Jual Hutan, Tipu Korban Hampir Rp 1 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TELUKKUANTAN, detak24com – Pelaku penipuan jual beli tanah diringkus Polres Kuansing. Para tersangka yakni, M, E dan Z.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dirilis detak24com, Sabtu (15/07/23) menyebutkan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2021 hingga Agustus 2021 orangtua PR selaku pelapor asal Telukkuantan.
“Orangtua PR ini adalah EL sudah almarhum. Ia menyerahkan uang Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada E dan Z untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang seluas 27 Ha sebagai panjar tanah tambahan,” kata Kapolres.
Namun, oleh E dan Z uang panjar tersebut, sebesar Rp 60.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena tanah yang dipanjar ternyata tidak ada alias fiktif. “Sementara, sisa pembayaran tanah seluas 27 hektar Rp 780.000.000 diserahkan kepada tersangka M,” jelasnya.
Uang itu, kata Kapolres diserahkan untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya. Namun M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000.
“Itupun oleh pemilik tanah sudah dikembalikan lagi kepada M sejumlah Rp 174.500.000, karena tanahnya masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Kapolres. Oleh M, uang sejumlah Rp 754.500.000 digunakan untuk kepetingan pribadi. Seperti membayar utang dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan tersangka kepada EL, diduga palsu karena nama yang tertera dalam 2 SKGR tersebut tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. “Dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah,” terangnya.
Karena merasa ada kejanggalan, korban lalu membuat laporan ke Polres Kuansing pada Tanggal 16 Februari 2021. “Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z,” bebernya.
Selanjutnya kata Kapolres, tepatnya Kamis (13/7/2023) dilakukan pemeriksaan terhadap M, dia pun ditetapkan menjadi tersangka. “Barang bukti yang kita amankan satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp 780.000.000 dari E kepada M serta satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp 174.500.000 dari PR kepada M,” tukasnya.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











