Dor! Pencuri Motor Warga Jalan Datuk Laksamana Dumai Terkapar di Kandis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi melumpuhkan dua pelaku curanmor dengan timah panas. Usai beraksi di Jalan Datuk Laksamana Dumai, keduanya kabur ke Kandis, Siak.
Data dirangkum, Jumat (28/06/24), Polres Dumai membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kandis, Siak, Kamis (27/06/24).
Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut bekerjasama dengan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kandis. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas, karena menurut polisi berusaha kabur.
Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AN Alias NN (41) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur dan AS alias AJ (43) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Keduanya dibekuk saat sedang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis. Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, kedua tersangka dibekuk usai terlibat curanmor.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana, keduanya menggasak motor Yamaha milik warga di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluhkasap, Dumai, Senin (24/06/24) lalu.
“Adapun sepeda motor korban yang dicuri yakni Yamaha WR 150 warna biru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 39,6 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, Jumat (28/06/23).
Lebih lanjut disampaikan Kasat, dari tangan kedua pelaku diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 150 warna biru, STNK, kunci kontak serta surat keterangan dari leasing PT Summit Oto Finance.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN alias NN (41) dan AS alias AJ (43) dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












