LAMPUNG, detak24.com – Mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu Lampung, Subardan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dana bantuan provinsi sebesar Rp200 juta. Tersangka kini ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus untuk memperlancar proses hukum.
Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH dalam rilisnya mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: 01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.
Dalam proses pemeriksaan, kata Ade penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.
“Penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung, Tanggamus,” kata Ade, Jumat (16/04/2022).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus memanipulasi pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
“Hasil perhitungan dari Inspektorat Pringsewu, kerugian negara mencapai Rp200.993.282,” jelasnya.
Subardan disangkakan melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(kar)
Edtor : Kar