Duh, Remaja Kampar Garap Bocah 13 Tahun di Sungai dan Belakang Musala
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus remaja berinisial AL (18), warga Kecamatan Kampar dalam kasus persetubuhan di bawah umur.
Dalam pengembangan kasus, pelaku telah dua kali menggarap bocah 13 tahun inisial ND. Yakni, di tepi Sungai Kampar dan belakang musala kampung mereka.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, Kamis (11/07/24) mengungkapkan, remaja itu ditangkap pada Rabu (10/07/24).
Menurut Kapolsek, kejahatan ini terungkap saat orangtua korban curigai sikap pelaku terhadap anaknya. Kemudian langsung melaporkan ke Mapolsek Kampar.
“Usai terima laporan dari orangtua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan sudah lengkap baru kita tangkap pelaku. Kejadian pertama pada April tahun 2024, pelaku mencabuli korban di tepian Sungai Kampar. Untuk kedua kalinya di bulan Mei 2024 dilakukan di belakang musala,” bebernya.
Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita juga menyampaikan pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak menjadi UU, jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











