Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PSU Siak Memanas, Serangan Politik Uang via Akun Dana hingga Rp 1 Juta per Warga 

PSU Siak Memanas, Serangan Politik Uang via Akun Dana hingga Rp 1 Juta per Warga 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Situasi jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, kian memanas.

Dugaan praktik politik uang mencuat setelah salah satu tim pasangan calon (Paslon) diduga membagikan uang melalui aplikasi akun Dana hingga Rp 1 juta per warga.

Seorang Ketua RT di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa praktik pembagian uang atau money politics telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Skema pembagian dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi dompet digital Dana.

“Bayar Rp 500 ribu dulu, nanti mendekati hari H ditambah Rp 500 ribu lagi, jadi satu orang mendapatkan Rp 1 juta,” ujar Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, Senin (03/03/25).

Fenomena ini, menurutnya telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan, banyak warga menanti pemberian dana dari kandidat lain dengan jumlah yang lebih besar.

“Rp 500 ribu itu semacam tanda jadi. Kalau sudah memilih, ditambah lagi. Pembayarannya dikirim lewat aplikasi Dana. Sampai ada perdebatan di masyarakat bahwa salah satu calon dianggap tidak memberikan uang,” ungkapnya.

Meskipun tidak menyebutkan pihak yang mengirim dana tersebut, ia memastikan praktik ini terjadi di kedua lokasi PSU.

Sementara, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat, dan penghulu kampung terkait agar tidak melakukan kampanye dan praktik politik uang di wilayah PSU.

“Imbauan kami menekankan agar tidak ada kampanye di lokasi PSU. Kami juga meminta bupati, camat, dan penghulu untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan politik uang,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat berujung pada pidana penjara dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, praktik politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belanja Barang Impor dengan Produk Dalam Negeri, Hemat Anggaran

    Belanja Barang Impor dengan Produk Dalam Negeri, Hemat Anggaran

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi serta menyikapi ketidakpastian situasi dunia internasional, Presiden Jokowi mengintruksikan untuk belanja barang impor dengan memakai produk dalam negeri. Dikutip dari akun Twitter Presiden Joko Widodo, Rabu (25/05/22), pemimpin low profil itu menyampaikan bahwa situasi dunia internasional saat ini dalam kondisi ketidakpastian. Sehingga, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah […]

  • Anak Beranak Ditangkap, Polisi Gerebek Lapak Daging Anjing di Pekanbaru 

    Anak Beranak Ditangkap, Polisi Gerebek Lapak Daging Anjing di Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Praktik penjagalan dan penjualan daging anjing di Pekanbaru terungkap. Polisi menangkap anak beranak dan mengamankan tiga ekor hewan yang masih hidup. Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap ATS alias Pak Rata (63), wiraswasta dan PTS (25). Ayah dan anak ini menjagal anjing dan menjual dagingnya. Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, […]

  • Real Madrid Juarai Champions 2021/2022, Berkah Gol Junior

    Real Madrid Juarai Champions 2021/2022, Berkah Gol Junior

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    RAKSASA Spanyol Real Madrid berhasil menjadi juara Liga Champions 2021/2022. Los Blancos meraihnya setelah menumbangkan Liverpool 1-0. Liverpool vs Real Madrid tersaji di Stade de France, Ahad (29/05/22) dini hari WIB. Si Merah bermain sangat dominan di babak pertama dengan banyak menekan Los Blancos. Alih-alih mencetak gol, Liverpool malah nyaris tertinggal sebelum turun minum. Karim […]

  • BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

    BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemkab Kepulauan Meranti meminjam dana ratusan miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, dengan mengagunkan kantor pemerintahan Pemkab. Dana pinjaman tersebut disebut-sebut untuk menutupi kekurangan APBD 2022 Pemkab Meranti yang digunakan untuk membangun jalan. Terkait hal itu, BRK Syariah langsung berkomentar tak ada agunan kantor Pemkab Meranti dalam pinjaman Rp 100 miliar […]

  • POLISI Pekanbaru Tembak 3 Maling Motor, Delapan Pelaku Curanmor Dicokok

    POLISI Pekanbaru Tembak 3 Maling Motor, Delapan Pelaku Curanmor Dicokok

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Ops Polresta Pekanbaru menangkap delapan orang pelaku pencurian sepeda motor, satu penadah ikut diamankan. Tiga tersangka terpaksa ditembak petugas. Para pelaku ini ditangkap polisi atas tiga laporan berbeda. Dimana lantaran melakukan perlawanan 3 diantaranya dihadiahi timah panas. Kasat Reskrim yang baru menjabat, Kompol Bery Juana Putra, menerangkan para pelaku yakni S […]

  • Pelindo 1 Dumai Dukung Program Pemberantasan Narkoba 

    Pelindo 1 Dumai Dukung Program Pemberantasan Narkoba 

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS membuka kegiatan ‘Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba’, yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Kantor DPRD Dumai, Kamis (25/09/25). Dalam sambutannya, Walikota Paisal menegaskan pentingnya langkah serius dalam mencegah sekaligus menangani penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. “Anak-anak yang sudah kecanduan harus segera direhabilitasi, […]

expand_less