INHU, detak24com – Dedi Efredi Rambe (26) nekat telan sabu dalam plastik saat terciduk polisi di kebun sawit Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu.
Dedi ditangkap polisi bersama dua rekannya Nandari (29), dan Rahmad Siregar (45) di kawasan perkebunan sawit di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu.
Kapolsek Lubuk Batujaya, Ipda Ripal Indrawata mengatakan Dedi menelan paket sabu seharga Rp 300 ribu. Dia langsung dibawa ke klinik agar sabu tersebut bisa keluar dari perut tersangka.
“Setelah menelan sabu seharga Rp 300 ribu, pelaku kami bawa ke klinik untuk diberikan obat agar buang air besar. Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak saat dikunyah,” jelas Ripal, Selasa (03/09/24)
Ripal menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit di Desa Air Putih.
Tim yang dipimpin langsung oleh Ripal bergerak melakukan penyelidikan. Saat polisi tiba di lokasi, pelaku sedang duduk-duduk di perkebunan sawit.
“Kita amankan ketiga tersangka,” kata Ripal.
Bersama ketiga tersangka disita barang bukti sabu dengan rincian 15 paket kecil, 7 paket sedang, 1 paket besar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 9 gram.
Selain itu, turut disita barang-barang lain seperti timbangan digital, 120 bungkus plastik klip kosong, dua buah bong alat hisap sabu, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor.
“Saat dilakukan interogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Pangap,” jelas Ripal.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita diuji di laboratorium di BPPOM Pekanbaru.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang haram ini dan melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Ripal. (Rls)
Editor : ke Kar