Dua Pengedar Sabu Terciduk di Singingi Hilir, Segini BB Diamankan

KUANSING, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Kuansing membekuk dua pengedar sabu di wilayah Singingi Hilir, Rabu (12/03/25) malam.
Dalam operasi itu, dua pelaku berhasil diciduk pada dua lokasi berbeda. Yakni, di Desa Simpang Raya dan Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing.
“Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Singingi Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (20) yang sedang berada di atas sepeda motor di tepi jalan Desa Simpang Raya,” ujar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap G, katanya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam selembar kertas di kaki kirinya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B (21) seharga Rp 200 ribu.
Dari pengakuan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap B di sebuah rumah di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir.
“Saat kami amankan, tersangka B mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial E, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B membeli enam paket sabu dari E seharga Rp 1 juta sebelum kemudian menjualnya kembali,” jelas Kasat.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 alat hisap (bong), 2 pipet kaca pyrex, 1 kotak rokok Ran Bold kosong, 1 unit handphone Oppo A31 warna hitam, 1 unit handphone Realme 5 Pro warna biru dan 1 lembar kertas.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, sebut Kasat menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa keduanya telah mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka B dijerat sebagai pengedar, sementara G sebagai pengguna.
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan guna mengejar pemasok utama yang saat ini berstatus DPO, Polres Kuansing terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” tandas Kasat. (Red)
Editor : Kar