Enam Staf Holywings Jadi Tersangka Promo Alkohol di Medsos
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (25/06/22).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sebelumnya memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan, mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Setelah viral, Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Saat ini, sudah ada dua laporan yang masuk terhadap Holywings Indonesia di Polda Metro Jaya. Laporan pertama dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Sedangkan yang kedua dilaporkan oleh Pemuda Pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia. (CNN)
Editor : Kar
Terimakasih‘ telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











