Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Sempat Ambil Golok, Warga Sungai Apit Siak Diterkam Harimau Saat Mancing 

Sempat Ambil Golok, Warga Sungai Apit Siak Diterkam Harimau Saat Mancing 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Seorang pekerja bernama Rudianto (45) nyaris tewas diterkam harimau saat mancing di pelabuhan PT RAPP, Kampung Teluk Lanus, Kecaman Sungai Apit, Siak.

Dikatakan Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Siak, H Heriyanto SH laporan ini sudah sampai ke Bupati Siak Alfedri, Wabup Husni Merza dan Sekda Arfan Usman. Tim Animal Rescue BPBD Siak langsung turun ke sana, dan berkoordinasi dengan BBKSDA untuk mengambil langkah strategis terkait hal ini.

“Kami konsen terhadap konflik hewan dengan manusia. Kami akan mengambil langkah penyelamatan,” kata Kalaksa Heriyanto dikutip, Senin (27/01/25).

Sementara, Kapolsek Sungai Apit, AKP Rinaldi menjelaskan kronologi penyerangan harimau terhadap korban Rudianto. Dijelaskan Kapolsek Rinaldi, korban pergi memancing sendirian ke pelabuhan PT RAPP, Jumat (24/01/25) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baru mulai memancing, tiba tiba dari arah belakang, seekor harimau menyerang, dengan mencakar tengkuk dan kakinya. Merasa jiwanya terancam, dengan sigap Rudianto berbalik, sembari menarik parang atau golok yang terselip di pinggangnya.

“Harimau sempat mengaum sebelum meninggalkan Rudianto,” terang Kapolsek Rinaldi.

Selanjutnya kata Rinaldi, korban kembali ke mes tempat pekerja, lalu bersama rekan-rekannya ke klinik perusahaan.

“Kepala Rudianto mendapat tujuh jahitan. Dia diperbolehkan kembali ke mes untuk beristirahat,” kata Kapolsek Rinaldi.

Kondisi Rudianto baik-baik saja, dia sudah bisa bekerja pada Sabtu (24/01/25) pagi. Hanya saja dia sedikit trauma, karena berhadapan dengan harimau dan dia berhasil selamat.

“Koordinasi sudah dilakukan dengan BPBD Siak dan BBKSDA Riau untuk dilakukan mitigasi. Karyawan dan pekerja diminta dapat lebih berhati-hati dan tidak berkeliaran lagi ketika hari sudah senja dan malam,” imbau Kapolse. (rpg)

Redaktur: Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Trauma ke Kinerja, PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk

    Dari Trauma ke Kinerja, PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Pagi itu, Town Hall PDC Tower dipenuhi suara riuh karyawan yang antusias mengikuti Health Talk bertajuk “Healing, Growing, Performing: Grow Up Without Leaving Yourself Behind”. Kegiatan ini bukan sekadar seminar biasa; ia menjadi panggung untuk memahami hubungan antara kesehatan mental, anatomi otak dan performa kerja. Menghadirkan praktisi kesehatan mental Dedi Setiawan dari […]

  • VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sertamenyebarkan berita bohong dan penyesatan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” […]

  • Sabu 2 Kg dan Heroin 1,8 Kilo di Tong Sampah Hotel Ratu Mayang Garden 

    Sabu 2 Kg dan Heroin 1,8 Kilo di Tong Sampah Hotel Ratu Mayang Garden 

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi membekuk seorang warga Siak inisial Y (38), saat mengambil sabu 2 kg dan heroin 1,8 kilo dalam tong sampah Hotel Ratu Mayang Garden, Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan heroin seberat 1,8 kilogram. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel […]

  • Ditinggal Mandi, Motor Emak emak Lesap di Teras Kedai Jalan Nangka Dumai 

    Ditinggal Mandi, Motor Emak emak Lesap di Teras Kedai Jalan Nangka Dumai 

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang emak-emak warga Jalan Nangka, Dumai kaget bukan kepalang mendapati motor Honda Scoopy miliknya tak ada lagi di teras kedai. Padahal, ia hanya meninggalkan sebentar untuk mandi. Informasi dirangkum Jumat (24/07/26), peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB jelang malam. Perempuan bernama Melda M (32) berusaha […]

  • Jembatan Sungai Rokan Ditutup Total, Pengguna Jalan Dapat Lewat Titik Ini!

    Jembatan Sungai Rokan Ditutup Total, Pengguna Jalan Dapat Lewat Titik Ini!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Jembatan Sungai Rokan di Kabupaten Rohul yang sedang dalam proses perbaikan, kini ditutup total. Pengguna jalan dialihkan ke jalur alternatif yakni jembatan gantung. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk roda dua yang sebelumnya masih diizinkan melintas, dan kini wajib menggunakan jalur alternatif. Penutupan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengecoran […]

  • Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

    Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Lampung, detak24.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Tukang sunat uang rakyat tersebut, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut ditambah denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Amar tuntutan dibacakan […]

expand_less