Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Limpahkan Perkara  Korupsi Duta Palma ke Pengadilan Tipikor

Kejagung Limpahkan Perkara  Korupsi Duta Palma ke Pengadilan Tipikor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – JPU Kejagung melimpahkan berkas perkara korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (02/09/22). Terdakwa segera diadili.

Kedua terdakwa adalah mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Tindakan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini merugikan negara Rp104,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Raja Thamsir Rachman berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1622 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dan Terdakwa Surya Darmadi berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1623 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022,” kata Ketut.

“Pada tindak pidana korupsi, kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi berawal pada 2003 silam. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.(cakaplah)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

      Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

      • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PEKANBARU (DETAK24.COM) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang. Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini […]

    • BUPATI Adil Kena OTT KPK, Seluruh Kepala OPD Kepulauan Meranti Terjaring

      BUPATI Adil Kena OTT KPK, Seluruh Kepala OPD Kepulauan Meranti Terjaring

      • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      MERANTI, detak24com – Pada Jumat (07/04/23) dini hari, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, dipanggil KPK pasca Bupati Adil terjaring OTT. KPK tengah memeriksa sejumlah pejabat Meranti  Sementara, Bupati Adil telah dibawa menuju ke Pekanbaru Kamis malam. Baca juga : https://detak24.com/kepulauan-meranti-geger-kpk-tangkap-bupati-adil-dan-sejumlah-pejabat-malam-tadi/ KPK turun ke Meranti dan menyegel sejumlah kantor. Selain mengamankan Bupati […]

    • Sambut 432 Murid Baru dengan Penguatan Karakter dan Budaya Positif, SMKN 3 Mandau Gelar MPLS Ramah

      Sambut 432 Murid Baru dengan Penguatan Karakter dan Budaya Positif, SMKN 3 Mandau Gelar MPLS Ramah

      • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24com – SMKN 3 Mandau yang berlokasi di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 tersebut diikuti sebanyak 432 murid baru dari berbagai konsentrasi keahlian. Adapun peserta didik baru meliputi Teknik Perminyakan, Teknik Geomatika, Geologi Pertambangan, Teknik Kimia Industri, […]

    • LAKAKERJA PHR di Rohil, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka 

      LAKAKERJA PHR di Rohil, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka 

      • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau menetapkan seorang tersangka inisial HR dalam kasus lakakerja maut tewasnya tiga pekerja PT PPLI di PT PHR WK Rokan, Balam Selatan, Rohil. Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Disnakertrans Riau telah menetapkan satu saksi dari empat yang diperiksa sebagai […]

    • Pemprov Gesa Perbaikan Jalan Cerenti – Air Molek, Tanggapi Keluhan Warga

      Pemprov Gesa Perbaikan Jalan Cerenti – Air Molek, Tanggapi Keluhan Warga

      • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      INHU, detak24.com – Pemprov melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan Jembatan (UPTJJ) Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Riau kebut perbaikan ruas jalan Cerenti-Air Molek. Jalan provinsi itu sempat dikeluhkan warga karena mengalami kerusakan. Jika hujan jalan becek, dan ketika panas jalan berdebu. Kondisi demikian sangat menggangu aktifitas keseharian masyarakat. Kepala UPTJJ Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, […]

    • Pabrik Wilmar Meledak, Satu Tewas-Dua Pekerja Terkapar, Pihak Terkait Dituding Tutup Mata 

      Pabrik Wilmar Meledak, Satu Tewas-Dua Pekerja Terkapar, Pihak Terkait Dituding Tutup Mata 

      • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Insiden laka kerja di PT Wilmar kawasan KID Dumai menyebabkan seorang tewas. Sementara, satu pekerja lagi dilaporkan kritis. Informasi dirangkum Ahad (20/04/25), pekerja yang tewas dalam laka kerja di PT Wilmar adalah berasal dari Rohil. Korban sempat ditangani tim medis, namun nyawanya tak tertolong lagi. Baca juga : Dugaan Laka Kerja hingga […]

    expand_less