Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Poktan IBSB Dumai Lapor Penyerobotan Lahan ke Satgas Mafia Tanah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 15 Jul 2024
- print Cetak

Ketua Poktan IBSB Dumai Sahala Sitompul dan pengurus poktan. (f : ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Poktan IBSB Dumai segera melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Satgas Mafia Tanah. Mereka akan didampingi pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak.
Pasca lahannya diserobot yang diikuti aksi penganiayaan dan pengrusakan, Poktan IBSB (Intens Bertani Sukses Bersama) Dumai terus melakukan berbagai upaya hukum.
Setakat ini, Poktan IBSB Dumai telah membuat laporan ke polisi. Dalam waktu dekat, Poktan IBSB melaporkan kasus penyerobotan lahan konsesi PT Diamond Timber itu ke Satgas Mafia Tanah.
Baca juga : Lahan Poktan IBSB Dumai Diserobo, Pekerja Dianiaya Alat Berat Dibakar
“Kita akan didampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk ke Satgas Mafia Tanah. Kita memiliki bukti tertulis tentang aksi penyerobotan lahan tersebut,” ujar Sahala Sitompul, Ketua Poktan IBSB Dumai kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Sahala didampingi Ketua Perencanaan Poktan IBSB Januar Sinurat, pasca penyerobotan lahan yang diikuti aksi penganiayaan dan pengrusakan di kawasan konsesi PT Diamond Timber yang mereka kelola, pihaknya terus melakukan investigasi di lapangan.
Hasilnya, mereka mendapatkan sejumlah informasi akurat serta bukti tertulis tentang penjualan lahan di kawasan konsesi tersebut. Poktan IBSB juga telah melaporkan aksi penyerobotan lahan negara tersebut kepada polisi.
“Informasi yang kami peroleh, lahan di kawasan konsesi PT Diamond Timber diperjualbelikan dengan sistem multilevel marketing. Sehingga banyak masyarakat tertarik membelinya,” ungkapnya.
Oknum penjual lahan tersebut menempatkan tenaga marketingnya pada sejumlah daerah di luar Dumai. Sementara, lahan yang dijual terbitkan surat, sehingga jadi milik pribadi.
“Padahal lahan tersebut tid.ak boleh diperjualbelikan. Kita juga mendapatkan kwitansi tentang penjualan lahan konsesi PT Diamond Timber tersebut.
Lebih lanjut dipaparkan, kondisi lahan konsesi PT Diamond Timber saat ini sudah banyak dikapling. Para oknum melarang petani bercocok tanam serta melakukan teror.
“Kami tegaskan kepada masyarakat jangan pernah mau membeli lahan konsesi di PT Diamond Timber. Karena lahan itu tidak boleh diperjualbelikan,” imbaunya dengan tegas.
Diketahui, lahan kemitraan PT Diamond Timber yang dikelola Poktan IBSB di RT 013 Batuteritip Dumai diserobot. Bukan itu saja, para pekerja dianiaya serta alat berat dibakar.
Atas kejadian tersebut, korban serta Kelompok Tani (Poktan) Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) membuat laporan ke polisi. Dua pelaku pengeroyokan juga sudah ditahan di Polres Dumai, inisial Su dan An.
Hanya saja, dari tiga laporan yakni penyerobotan, pembakaran alat berat serta penganiayaan, baru satu ditindaklanjuti. Yakni, kasus penganiayaan dengan dua tersangka.
Poktan IBSB mendapat wewenang mengelola lahan kemitraan PT Diamond Timber seluas 580 hektare terhitung sejak 2017. Hal tersebut diperkuat oleh SK Menteri LHK No 349 tahun 2024.
Selanjutnya, lahan tersebut dibersihkan dengan alat berat serta ditanami sawit. Pihak poktan juga membangun rumah untuk pekerja serta memasang plang nama.
Namun, pada tanggal 22 April 2024, datang ke dua kelompok massa yang dikoordinir SU dan An. Mereka mengancam akan membakar alat berat jika Poktan IBSB tidak meninggalkan lahan.
Sehari berselang, portal dan plang nama Poktan IBSB hilang dan rusak. Aksi massa dilanjutkan dengan menganiaya pekerja Poktan IBSB, sesuai laporan polisi tertanggal 02 Mei 2024.
Pada 19 Juni 2024, satu ekskavator serta satu rumah dibakar milik Poktan IBSB dibakar. Ketiga tindak pidana ini sudah dilaporkan ke Polres Dumai. Sayangnya, pelaku utama oknum RT tidak dijadikan tersangka.
Tidak itu saja, lanjut Sahala hingga kini pekerja selalu kena intimidasi dan mereka ketakutan. Apalagi ada pekerja di lahan tersebut memiliki bayi, terpaksa lari malam karena takut.
Sementara, Januar Sinurat merinci pola kemitraan antara PT Diamond Timber dengan Poktan IBSB. Lahan seluas 580 hektare yang dikelola Poktan IBSB, berada dalam kewenangan hukum PT Diamond Timber.
Lahan tersebut sesuai SK Menteri LHK adalah untuk dikelola. Tidak boleh diperjualbelikan. Hanya saja, yang terjadi justeru lahan itu sudah dikapling oleh oknum serta dijual dengan sistem multilevel. (Red)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











