Kawanan Maling Jarah Kebun Sawit PT Sari Lembah Subur di Pelalawan
Kawanan maling sawit PT Sari Lembah Subur. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Empat maling sawit meringkuk dalam penjara usai menjarah kebun sawit PT Sari Lembah Subur, Pelalawan. Aksi kawanan itu terpergok security perusahaan, lalu diserahkan ke polisi.
Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
“Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur. Selanjutnya, diserahkan ke polisi, ” kata Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, Ahad (25/01/26).
Pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial Sa, Mo, Sp dan Di. Semuanya warga Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang disita antara lain 22 tandan kelapa sawit dengan berat 280 kilogram, egrek tangkai fiber, tojok terbuat dari besi. Kerugian yang dialami oleh PT Sari Lembah Subur sebesar Rp 980.560. (Rls)
Editor : kar
