Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas tuntutan itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Rifalda Rafita dan kawan-kawan, menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/09/23) petang.

Penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU terhadap Benny Sukma Negara terlalu dipaksakan. Karena tidak jelas korban dan kerugian yang ditimbulkan atas pengadaan jaringan internet di UIN Suska tersebut.

“Kasus ini dipaksakan karena bukan tindak pidana tapi hanya kesalahan administrasi yang dipaksakan jadi pidana,” ujar penasehat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dirilis detak24com dari CAKAPLAH.com.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata penasehat hukum, tidak bisa masuk tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan hal itu, penasehat hukum meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Benny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama Akhmad Mujahidin (terpidana berkas terpisah).

“Membebaskan Terdakwa Benny Sukma Negara dari dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Benny Sukma Negara atas semua tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” pinta penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Benny dalam kedudukan semula.

Pada kesempatan itu, Benny Sukma Negara yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga membacakan pledoi pribadinya. Ia menyampaikan beberapa poin pembelaan secara tegas.

Benny Sukma Negara menilai tuduhan terhadapnya adalah diskriminatif yang menghancurkan kehidupannya. Ia berharap majelis hakim membebaskan dirinya, atau memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Untuk diketahui, Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan korupsi dana pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan battery pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanusi Sosialisasikan Ranperda Kota Layak Anak di Desa Balai Makam 

    Sanusi Sosialisasikan Ranperda Kota Layak Anak di Desa Balai Makam 

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Layak Anak Kabupaten Bengkalis, sebelum disahkan menjadi Perda terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Hal inilah yang dilakukan anggota DPRD Bengkalis Sanusi SH MH melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di beberapa titik di daerah pemilihannya. “Sebelum disahkan masyarakat berperan penting dalam memberikan masukan dan juga usulan. Dengan […]

  • PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Ribuan Massa Bubar 

    PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Ribuan Massa Bubar 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Unjuk rasa ribuan penambang timah dari 5 kabupaten dan kota di Bangka Belitung (Babel) yang resah dengan kebijakan PT Timah Tbk, berujung ricuh dan anarkis. Massa akhirnya bubar setelah tuntutan dipenuhi pihak perusahaan. Aksi unjuk rasa itu berlangsung di kantor pusat PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, pada Senin (06/10/25). […]

  • KPK Geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Kadis Yuliarso Ikut Dibawa 

    KPK Geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Kadis Yuliarso Ikut Dibawa 

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (10/12). Kali ini OPD yang menjadi target penggeledahan. Yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dari pantauan wartawan di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik KPK menggeledah kantor Dishub Pekanbaru yang berlokasi […]

  • Polisi Ringkus Kurir Sabu di Rumah Kontrakan Pasar Baru Ujung Batu 

    Polisi Ringkus Kurir Sabu di Rumah Kontrakan Pasar Baru Ujung Batu 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UJUNG BATU, detak24com – Seorang kurir narkoba dibekuk di sebuah rumah kontrakan Pasar Baru, Ujung Batu. Bersama tersangka disita sabu 5,28 gram. Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Iptu Sudarto Sihombing, bersama Tim Opsnal Aiptu Elfajri Amni menangkap seorang pria berinisial DS (25) diduga sebagai kurir sabu di sebuah rumah kontrakan, Pasar Baru, Rohul, […]

  • Demo Pajak Berdarah, 30 Warga Kenya Tewas Ditembak Militer

    Demo Pajak Berdarah, 30 Warga Kenya Tewas Ditembak Militer

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KENYA, detak24com – Human Rights Watch (HRW) menyebut 30 warga Kenya tewas selama demo kenaikan pajak. Diketahui, demonstran ditembaki oleh militer saat pembubaran massa. Dikutip dari AFP, Ahad (30/06/24), HRW mengatakan aparat keamanan melakukan penembakan secara acak. Sehingga menyebabkan puluhan orang luka-luka sampai meninggal dunia. “Pasukan keamanan Kenya menembak langsung ke arah kerumunan pengunjuk rasa […]

  • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

    INFO Haji : Empat Jamaah Riau Wafat di Tanah Suci

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabar duka datang dari kota Mekkah. Jemaah haji Riau tergabung dalam Kloter BTH – 09 asal Inhu wafat di RS King Faisal. Jemaah tersebut atas nama Supriyadi Achmad Suchemi (81) dengan nomor porsi 0400089364. Berita duka ini disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau, Kamis (29/05/24). “Iya benar, berdasarkan laporan Ketua Kloter BTH – […]

expand_less