Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas tuntutan itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Rifalda Rafita dan kawan-kawan, menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/09/23) petang.

Penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU terhadap Benny Sukma Negara terlalu dipaksakan. Karena tidak jelas korban dan kerugian yang ditimbulkan atas pengadaan jaringan internet di UIN Suska tersebut.

“Kasus ini dipaksakan karena bukan tindak pidana tapi hanya kesalahan administrasi yang dipaksakan jadi pidana,” ujar penasehat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dirilis detak24com dari CAKAPLAH.com.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata penasehat hukum, tidak bisa masuk tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan hal itu, penasehat hukum meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Benny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama Akhmad Mujahidin (terpidana berkas terpisah).

“Membebaskan Terdakwa Benny Sukma Negara dari dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Benny Sukma Negara atas semua tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” pinta penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Benny dalam kedudukan semula.

Pada kesempatan itu, Benny Sukma Negara yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga membacakan pledoi pribadinya. Ia menyampaikan beberapa poin pembelaan secara tegas.

Benny Sukma Negara menilai tuduhan terhadapnya adalah diskriminatif yang menghancurkan kehidupannya. Ia berharap majelis hakim membebaskan dirinya, atau memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Untuk diketahui, Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan korupsi dana pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan battery pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

    GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja Pekanbaru babak belur dipelasah massa usai memegang cewek. Tak cukup sampai di situ, bocah tersebut kini menghuni sel penjara dalam kasus asusila. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (11/12/23) mengatakan, pihaknya telah mengamankan remaja Pekanbaru tersebut, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang paha korban. Remaja […]

  • Gempar, Remaja Jadi Mayat dalam Gudang Barang Bekas di Bambu Kuning Pekanbaru

    Gempar, Remaja Jadi Mayat dalam Gudang Barang Bekas di Bambu Kuning Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pemuda tanggung bernama Dika (19) ditemukan jadi mayat dalam sebuah gudang tempat penyimpanan barang bekas elektronik di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (11/12/25). Salah seorang saksi yang juga rekan kerjanya, Uswandi menjelaskan, kronologi awal penemuan tersebut. Ia bersama seorang rekan lainnya, Jaliman (akrab disapa Naga), saat itu hendak membuka […]

  • Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

    Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kopda Basar terbukti menembak 3 anggota Polri di arena sabung ayam Lampung. Selain pasal pembunuhan, dia terancam UU Darurat atas kepemilikan senpi ilegal. WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan selain terbukti melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Basar juga dijerat atas kepemilikan senjata […]

  • Ballon d’Or 2022 Milik Karim Benzema, Mimpi Masa Kecil

    Ballon d’Or 2022 Milik Karim Benzema, Mimpi Masa Kecil

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PESEPAKBOLA dunia Karim Benzema amat bangga dapat merebut gelar Ballon d’Or 2022. Mimpi masa kecilnya merengkuh trofi Bola Emas kini menjadi kenyataan. Benzema dinobatkan sebagai pemenang Ballon d’Or dalam malam penganugerahan di Theatre du Chatelet, Paris, Selasa (18/10/22) dini hari WIB. Bintang Real Madrid itu mengalahkan Sadio Mane, Kevin de Bruyne, dan Robert Lewandowski. Keberhasilan Benzema […]

  • Sempat Ganti BB Urine, Polisi Ciduk Tiga Teman Dugem Marisa Putri

    Sempat Ganti BB Urine, Polisi Ciduk Tiga Teman Dugem Marisa Putri

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kawan dugem Marisa Putri (21), mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru yang terlibat lakalantas maut, ditangkap polisi. Ketiganya (sebelumnya diberitakan dua orang) berinisial R dan G yang berjenis kelamin laki-laki, dan seorang perempuan berinisial T. Bersama dua orang lainnya inisial O dan V, mereka dugem menenggak miras dan ineks di Sago KTV Hotel […]

  • BUS Sekolah PT SJI Rohul Tabrak Pemotor Verza hingga Tewas, Korban Nyangkut di Kolong Mobil

    BUS Sekolah PT SJI Rohul Tabrak Pemotor Verza hingga Tewas, Korban Nyangkut di Kolong Mobil

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    Rohul, detak24com – Terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Kota Lama-Desa Bagan Tujuh Km 175/176 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul Sabtu (16/09/23) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal menerangkan, peristiwa lakalantas itu menewaskan pengendara sepeda […]

expand_less