Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Lampung » Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24com – Kopda Basar terbukti menembak 3 anggota Polri di arena sabung ayam Lampung. Selain pasal pembunuhan, dia terancam UU Darurat atas kepemilikan senpi ilegal.

WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan selain terbukti melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Basar juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.

“Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata,” katanya dikutip, Kamis (27/03/25).

Eka menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan pada kasus ini secara profesional.

“Jadi percayalah kami akan profesional, kami akan melakukan kerja dengan baik. Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik,” bebernya.

Kami akan berupaya untuk percepatan tim kami dari Jakarta 10 orang, kami akan memperkuat Denpom untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan bekerjasama dengan Polda, yang jelas komitmen Bapak Kasad, kolaborasi ini harus dilakukan. Institusi kedua pihak yang sudah bersinergitas antara TNI dan Polri, kemudian lakukan yang terbaik untuk bangsa ini,” tegasnya. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Pekanbaru : Lumpur Mancur di Arengka Sedot Perhatian Warganet, Ini Sebabnya!

    VIRAL Pekanbaru : Lumpur Mancur di Arengka Sedot Perhatian Warganet, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sempat viral di media sosial terkait adanya lumpur mancur di Jalan Soekarno Hatta, tak jauh dari lampu merah Pasar Pagi Arengka. Kejadian tersebut menyedot perhatian warganet. Terkait hal ini, wartawan melakukan peninjauan ke lokasi tersebut Sabtu (24/6/2023). Hasilnya saat ini kondisi di lokasi tersebut sudah normal. Tak ada lagi lumpur mancur yang […]

  • BUKAN Adu Domba, Strategi Pemenangan Ganjar di Riau dengan Pesan Kebaikan

    BUKAN Adu Domba, Strategi Pemenangan Ganjar di Riau dengan Pesan Kebaikan

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Riau, Zukri Misran mengatakan, kemenangan Ganjar Pranowo di Riau merupakan target utama di Pilpres 2024. Namun, diibaratkan sepak bola, Zukri mengatakan bahwa formasi yang disiapkan tidak dengan cara menyerang lawan. “Kita yang penting itu adalah kontestasi kebaikan,” kata Zukri, Kamis (24/8/2023). […]

  • PENYELENGGARA Nobar Pildun 2022 Terancam Pidana hingga Denda 1 M

    PENYELENGGARA Nobar Pildun 2022 Terancam Pidana hingga Denda 1 M

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PENYELENGGARA nonton bareng (nobar) piala dunia (Pildun) 2022 terancam pidana hingga denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak memiliki izin. Masyarakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022. Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan). Berikut Syarat untuk Nonton Bareng […]

  • Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya 

    Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia, karena tinggal melebihi batas waktu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan diberikan tindakan […]

  • INFO GEMPA Terkini 5,9 SR Guncang Pacitan – Cek Dampaknya di Sini!

    INFO GEMPA Terkini 5,9 SR Guncang Pacitan – Cek Dampaknya di Sini!

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DETAK24.COM – Gempa terkini dengan magnitudo 5,9 SR mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur dan sekitarnya pada Senin (09/01/23) pukul 19.26 WIB.  Menurut BMKG, gempa terkini tersebut berlokasi di 8.99 LS,111.16 BT atau 90 kilometer tenggara Pacitan itu tidak berpotensi tsunami.  “Gempa berkekuatan 5,9 SR mengguncang wilayah Pacitan pada Senin malam sekitar pukul 19.26 WIB,” tulis […]

  • TIM Tabur Kejagung Tangkap Pemberi Suap Jaksa Bengkalis

    TIM Tabur Kejagung Tangkap Pemberi Suap Jaksa Bengkalis

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejati Riau menangkap dua orang pemberi suap jaksa Bengkalis, dalam penanganan kasus narkotika. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial K (48) dan perempuan berinisial M (45), warga asal Aceh. Keduanya diamankan di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/23) sekitar pukul 16.40 WIB […]

expand_less