Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp1 M ke Kejari Pekanbaru, Pengganti 4 Bulan Kurungan

Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp1 M ke Kejari Pekanbaru, Pengganti 4 Bulan Kurungan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Seorang terpidana kasus narkoba, Misrian Syahrozi, membayar denda Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Denda itu sesuai dengan hukuman hakim atas kasus yang menjeratnya.

Pembayaran denda diterima oleh jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 913/Pid.Sus/2018/PN. Pbr, tanggal 18 November 2018 lalu, terpidana bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 7 bulan. Selain pidana badan, Misrian juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, mengatakan denda tersebut dibayarkan terpidana pada Rabu (19/10/2022).

“Rabu kemarin, keluarga dari terpidana datang ke Kantor (Kejari Pekanbaru) untuk membayarkan denda Rp1 miliar,” ujar Zulham, Jumat (21/10/22).

Zulham mengatakan, uang tersebut diterima Plt Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Bidang Pidum, Yuridho Fadlin, dan Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani. Uang langgsung disetor ke kas negara.

“Uang denda ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Satker Kejari Pekanbaru melalui Bank BNI,” tutur Zulham.

Dengan telah dibayarkan uang tersebut, sebut Zulham, terpidana tidak perlu lagi menjalani subsidair hukuman kurungan terkait pidana denda. Meski begitu, terpidana masih berada di dalam tahanan untuk menyelesaikan hukumannya yang akan habis pada 23 Oktober 2022 ini.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (23)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Women’s Relay Competition

    Women’s Relay Competition

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    The young team of Franziska Hildebrand, Franziska Preuss, Vanessa Hinz and Dahlmeier clocked 1 hour, 11 minutes, 54.6 seconds to beat France

  • Satpol-PP Pangkalpinang Amankan Pelaku Pungli Kedok Sumbangan Pesantren 

    Satpol-PP Pangkalpinang Amankan Pelaku Pungli Kedok Sumbangan Pesantren 

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Seorang terduga pelaku pungli modus sumbangan pembangunan pesantren asal Lampung, diamankan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (04/11/25) siang. Penangkapan ini berkat kesigapan Yayan Sumaryana biasa disapa akrab Abah selaku Sekretaris RT 08 RW 03 Kelurahan Air Kepala Tujuh, yang berkoordinasi cepat dengan Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, […]

  • Warga Reteh Inhil Tangkap Buaya Raksasa Berat 1 Ton, Sempat Keliaran di Parit

    Warga Reteh Inhil Tangkap Buaya Raksasa Berat 1 Ton, Sempat Keliaran di Parit

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Warga Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, Inhil menangkap seekor buaya raksasa sepanjang 7 meter dan berat diperkirakan hampir satu ton. Buaya tersebut pertama kali terlihat oleh warga saat berenang di aliran sungai yang melintasi kawasan pemukiman. Ukurannya yang sangat besar membuat warga panik dan khawatir hewan itu akan membahayakan keselamatan penduduk maupun […]

  • GRAN Max Tujuan Dumai Tabrakan di Lintas Riau-Sumbar, 9 Penumpang Dilarikan ke Puskesmas

    GRAN Max Tujuan Dumai Tabrakan di Lintas Riau-Sumbar, 9 Penumpang Dilarikan ke Puskesmas

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24com – Gran Max dari Pariaman Sumbar tujuan Dumai, tabrakan lintas Riau-Sumbar di Desa Kuok Kampar. Sembilan penumpang dilarikan ke puskesmas terdekat. Data dihimpun, Kamis (14/12/23), kecelakaan di lintas Riau-Sumbar itu terjadi antara mobil Grand Max BM 1132 RI dan L-300 BA 8557 EA di Jalan Riau–Sumbar Km 70 Desa Kuok,  Kampar. Naasnya 9 […]

  • Elektabilitas Puan Kalahkan Ganjar, Survei Capres IPO

    Elektabilitas Puan Kalahkan Ganjar, Survei Capres IPO

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ketua DPR Puan Maharani lebih unggul dibandingkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, berdasarkan hasil survei  Indonesia Political Opinion (IPO) Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah menganggap hasil survei itu membuat Puan lebih potensial untuk diusung di Pilpres 2024. “Dari sisi tingkat popularitas di mata responden, Puan Maharani ungguli Ganjar Pranowo, situasi ini sebenarnya […]

  • RATUSAN Siswa Ikut Seleksi Paskibra 2023 di Aula Kodim 0320/Dumai

    RATUSAN Siswa Ikut Seleksi Paskibra 2023 di Aula Kodim 0320/Dumai

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    DUMAI, detak24com – Kepala Diskopar Kota Dumai yang diwakili oleh Sekretaris Diskopar Kota Dumai Nurzam SSos membuka seleksi Paskibra Kota Dumai 2023 tahap kelima tes PBB, di Aula Kodim 0320/Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim, Rabu (10/05/23). Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Kepemudaan Diskopar Dumai Agmarijon SP MSi, Pjs Pasi Ops Kodim 0320/Dumai Lettu Arh Zulkifli, Polres […]

expand_less