Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Wahyu Awaludin, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana.

Sebelumnya, JPU menuntut Zainul Ikhwan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665.481.695 subsidair kurungan selama 3 bulan.

JPU dalam dakwaannya mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695. Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Lagi Viral, Minyakita Kemasan 1 Liter Berisi 700 Mililiter Beredar di Pasaran

      Lagi Viral, Minyakita Kemasan 1 Liter Berisi 700 Mililiter Beredar di Pasaran

      • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter. “Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak […]

    • Belasan Desa di Pelalawan Disapu Banjir, Pengguna Jalan Diimbau Cari Jalur Alternatif 

      Belasan Desa di Pelalawan Disapu Banjir, Pengguna Jalan Diimbau Cari Jalur Alternatif 

      • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Banjir merendam 18 desa dan kelurahan selama sepekan terakhir di Pelalawan. Bencana ini dipicu luapan Sungai Kampar akibat curah hujan serta bukaan pintu waduk PLTA Koto Panjang. Kondisi tersebut mengakibatkan lebih dari 3.537 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 12.000 jiwa terdampak. Bupati Pelalawan Zukri menjelaskan, banjir tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi […]

    • Disbun Riau Rilis Harga Sawit Sepekan ke Depan, Ini Daftarnya

      Disbun Riau Rilis Harga Sawit Sepekan ke Depan, Ini Daftarnya

      • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau merilis harga sawit periode sepekan ke depan. Rata-rata mengalami penurunan di setiap kelompok umur. Harga sawit penetapan periode 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2022, jumlah penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp561,89 per Kg atau mencapai 23,15 persen dari harga minggu lalu. […]

    • Tiga WNI Hilang di Selat Hormuz, Kemlu RI Evakuasi Besar – besaran 

      Tiga WNI Hilang di Selat Hormuz, Kemlu RI Evakuasi Besar – besaran 

      • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      JAKARTA, detak24com – Tiga orang WNI dilaporkan hilang di Selat Hormuz dalam insiden kebakaran dan tenggelamnya kapal tugboat Musaffah 2, hingga kini masih dalam pencarian. Kemenlu RI menyatakan pencarian terhadap tiga WNI yang hilang di Selat Hormuz masih terus dilakukan oleh otoritas setempat. Ketiga WNI tersebut dilaporkan hilang setelah insiden kebakaran dan tenggelamnya kapal tugboat […]

    • Korupsi Rp 31,3 Miliar, Eks DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara Terlihat Santai

      Korupsi Rp 31,3 Miliar, Eks DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara Terlihat Santai

      • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Suhendri Asnan divonis 1 tahun penjara, dalam kasus korupsi Rp 31,3 miliar Koruptor tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/12/25). Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 31,3 miliar lebih. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Suhendri […]

    • HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan

      HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan

      • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Anak Hendra tersebut tampak menangis tertunduk. Seorang rekannya terlihat mencoba menguatkan anak Hendra tersebut. Pengacara Hendra, Sangun Ragahdo, mengonfirmasi sosok perempuan yang menangis tersebut adalah anak Hendra. Anak Hendra bernama Hanin. “(Anak Hendra Kurniawan) iya yang baju hitam,” katanya ketika dikonfirmasi perihal sosok dua orang perempuan menangis sambil berpelukan usai mendengar vonis Hendra. Hendra Divonis […]

    expand_less