Korupsi Rp 31,3 Miliar, Eks DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara Terlihat Santai
Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Suhendri Asnan usai dijatuhi vonis setahu penjara. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Suhendri Asnan divonis 1 tahun penjara, dalam kasus korupsi Rp 31,3 miliar
Koruptor tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/12/25). Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 31,3 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Suhendri bersalah sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendri Asnan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Delta dalam amar putusan.
Selain hukuman penjara, Suhendri juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tidak hanya itu, Suhendri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 280.500.000. Apabila putusan inkrah, uang itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hukuman terhadap Suhendri lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Disebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu, berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.
Berawal, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp 2 miliar.
Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan Perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp 7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp 215 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 31.357.740.000, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
