EMPAT Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Gasak Ruko di Sudirman Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Baru keluar penjara, residivis berinisial DS (34) kembali ditangkap polisi lantaran membongkar ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (28/02/24) dini hari.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara pada Agustus 2023 lalu. Ternyata, pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara atas tindakan kejahatan yang diperbuatnya.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur di lantai 3 ruko. Ia mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.
Pagi harinya saat hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri,” ujar Kompol Noak, Kamis (07/03/24).
Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh residivis itu. Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Senin (04/03/24) saat berada di Jalan M Yamin.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp 170 ribu. Hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang,” jelasnya.
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar