Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » EMPAT Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Gasak Ruko di Sudirman Pekanbaru

EMPAT Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Gasak Ruko di Sudirman Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Baru keluar penjara, residivis berinisial DS (34) kembali ditangkap polisi lantaran membongkar ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (28/02/24) dini hari.

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara pada Agustus 2023 lalu. Ternyata, pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara atas tindakan kejahatan yang diperbuatnya.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur di lantai 3 ruko. Ia mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

Pagi harinya saat hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri,” ujar Kompol Noak, Kamis (07/03/24).

Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh residivis itu. Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Senin (04/03/24) saat berada di Jalan M Yamin.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp 170 ribu. Hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang,” jelasnya.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Obok-obok Kantor BUMD Riau PT SPR, Ini Kasusnya 

    Bareskrim Obok-obok Kantor BUMD Riau PT SPR, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Jalan Pangeran Diponegoro Pekanbaru, Kamis (08/08/24).  Pantauan di lokasi, sejumlah personel polisi tampak mengawal proses penggeledahan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu. Beberapa petugas Polisi terlihat berjaga di pos security kantor PT SPR.  Berdasarkan informasi dari karyawan PT SPR, tim […]

  • Buntut Ijazah Karyawan Ditahan, Satpol PP Pekanbaru Segel Kantor PT Sanel Tour 

    Buntut Ijazah Karyawan Ditahan, Satpol PP Pekanbaru Segel Kantor PT Sanel Tour 

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satpol PP Pekanbaru resmi menyegel Kantor PT Sanel Tour and Travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Rabu siang (14/05/25). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Wamenaker Immanuel Ebenezer, usai melakukan sidak ke perusahaan tersebut. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan […]

  • Usai Ikut Karhutla Fun Run, Mobdin Bupati Kuansing Kecelakaan Fatal, Bagian Depan Hancur 

    Usai Ikut Karhutla Fun Run, Mobdin Bupati Kuansing Kecelakaan Fatal, Bagian Depan Hancur 

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KUANSING, detak24com – Mobil dinas (mobdin) Bupati Kuansing alami kecelakaan fatal. Bagian depan Toyota Innova Hybrid tersebut hancur, Ahad (13/04/25). Malang tak dapat ditolak. Mujur tak dapat diraih. Nasib malang menimpa Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Mobil dinas yang ditumpanginya kecelakaan lalu lintas di jalan lintas Desa Jake, Kuantan Tengah, Ahad siang. Mobil dinas jenis Toyota […]

  • Bukan Narkoba, Polisi Sebut Kerusuhan di Panipahan Rohil Gegara Ini!

    Bukan Narkoba, Polisi Sebut Kerusuhan di Panipahan Rohil Gegara Ini!

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kerusuhan berujung pembakaran dan perusakan di Panipahan, Rohil ternyata dipicu konflik personal yang meluas di media sosial, akhirnya berkembang menjadi aksi massa. Menurut Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi, bahwa pemicu awal kericuhan bukan terkait langsung dengan narkoba. Melainkan perselisihan antara dua ibu rumah tangga. “Awalnya hanya keributan dua orang ibu. Salah […]

  • Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berikut Juknisnya!

    Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berikut Juknisnya!

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Dirjen Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan akhir bulan lalu. “Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Saat ini kami sedang mempersiapkan […]

  • Tim Tabur Ringkus Emak emak Buronan Korupsi Kejari Bengkalis di Sumut

    Tim Tabur Ringkus Emak emak Buronan Korupsi Kejari Bengkalis di Sumut

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tim Tabur Kejagung ringkus emak emak buronan korupsi Kejari Bengkalis, atas nama Arnis Febriana di Serdang Bedagai Sumut. Perempuan berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, “Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bengkalis,” ujar Kepala Pusat […]

expand_less