TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!
DUMAI, detak24com – Bendahara BAZNas Dumai berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan zakat TA 2019-2021. Tersangka langsung dijebloskan ke penjara.
Sebelum ditahan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (04/08/23). Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum.
“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ujar Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidum Iwan Roy Carles.
Kajari menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa dia melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai,” sebutnya.
Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.
Atas perbuatannya itu, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
Sebelumnya, Kejari Dumai juga pernah mengusut perkara korupsi di BAZNas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di BAZNas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.
Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140.282.330.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.
(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

I just could not leave your site before suggesting that I actually enjoyed the standard information a person supply on your guests? Is going to be back often in order to inspect new posts
As a Newbie, I am continuously searching online for articles that can help me. Thank you
Fantastic web site. Plenty of helpful info here. I am sending it to a few buddies ans also sharing in delicious. And of course, thanks for your effort!
I regard something genuinely special in this website .
Nice read, I just passed this onto a friend who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch as I found it for him smile So let me rephrase that: Thanks for lunch! “There are places and moments in which one is so completely alone that one sees the world entire.” by Jules Renard.
I also believe thence, perfectly written post! .