Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!

TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Bendahara BAZNas Dumai berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan zakat TA 2019-2021. Tersangka langsung dijebloskan ke penjara.

Sebelum ditahan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (04/08/23). Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ujar Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Kajari menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa dia melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai,” sebutnya.

Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.

Atas perbuatannya itu, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Sebelumnya, Kejari Dumai juga pernah mengusut perkara korupsi di BAZNas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di BAZNas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140.282.330. 

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.

(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

  • hire a hacker for fund recovery

    I also believe thence, perfectly written post! .

    7 Maret 2024 03:09
  • google maps seo

    Nice read, I just passed this onto a friend who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch as I found it for him smile So let me rephrase that: Thanks for lunch! “There are places and moments in which one is so completely alone that one sees the world entire.” by Jules Renard.

    28 Februari 2024 21:02
  • Toronto Escort

    I regard something genuinely special in this website .

    20 Januari 2024 10:21
  • tlovertonet

    Fantastic web site. Plenty of helpful info here. I am sending it to a few buddies ans also sharing in delicious. And of course, thanks for your effort!

    18 Desember 2023 02:31
  • cbd vape cartridges canada

    As a Newbie, I am continuously searching online for articles that can help me. Thank you

    5 Desember 2023 23:36
  • zoritoler imol

    I just could not leave your site before suggesting that I actually enjoyed the standard information a person supply on your guests? Is going to be back often in order to inspect new posts

    20 Agustus 2023 06:19

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Dampak Pencemaran PT PHR di Menggala Sakti 

    Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Dampak Pencemaran PT PHR di Menggala Sakti 

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROKANHILIR, detak24.com – Penghulu Menggala Sakti, Muslim sampai saat ini masih menunggu kejelasan dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait temuan limbah di aliran Sungai Tanjung Katung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. “Saya sudah telepon orang PHR-nya, masih proses katanya gitu,” ujar Muslim, Jumat (31/10/25). Namun begitu, pihak PHR berbuat mau membersihkan limbah […]

  • Deteksi Dini BMKG! Riau Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

    Deteksi Dini BMKG! Riau Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau, Kamis (13/10/22). Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan, hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • SATU Tewas, Mobil Bawa Sekeluarga Terjun ke Jurang Sedalam 60 Meter

    SATU Tewas, Mobil Bawa Sekeluarga Terjun ke Jurang Sedalam 60 Meter

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    TOBA, detak24com – Satu unit mobil membawa satu keluarga terjatuh ke jurang sedalam 60 meter di Jalan Umum Medan-Tarutung, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumut. Akibat kejadian itu, seorang penumpang mobil tersebut dilaporkan tewas. Kasat Lantas Polres Toba Iptu Revindo Taufik Gunawan dikutip Selasa (08/08/23) mengatakan peristiwa itu terjadi pada Ahad (06/08/23) […]

  • WAJIB Bayar Non Tunai, Jumlah Penumpang Bus TMP Turun 20 Persen, Ini Sebabnya!

    WAJIB Bayar Non Tunai, Jumlah Penumpang Bus TMP Turun 20 Persen, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jumlah penumpang bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) mengalami penurunan hingga 20 persen. Penurunan ini usai launching pembayaran non tunai biaya naik bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), yakni sejak tanggal 23 Juni lalu. “Memang ada turun, sekitar 10-20 persen,” ujar Kepala UPT Bus TMP Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sarwono, Rabu (12/07/23). Ia […]

  • Terkesan Mubazir dan Hamburkan Uang, Warga Minta Tour de Siak Dihentikan 

    Terkesan Mubazir dan Hamburkan Uang, Warga Minta Tour de Siak Dihentikan 

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Warga meminta even Tour de Siak dihentikan, karena kurang relevan serta tak bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Ngatino, warga Kampung Jatibaru, Bungaraya dalam sesi dialog saat kampanye calon bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin di kediaman Syafii, Senin (11/11/24) malam. Ngatino menyampaikan aspirasinya untuk menghentikan Tour de Siak jika […]

  • VIDEO VIRAL! Polisi Todong Pistol ke Warga Lampung, Simak Faktanya

    VIDEO VIRAL! Polisi Todong Pistol ke Warga Lampung, Simak Faktanya

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Satu video yang merekam keributan antara sejumlah pria yang diduga polisi dengan warga di Bandar Lampung, viral di media sosial. Dalam video itu terlihat beberapa pria mengenakan kaus bertuliskan gegana. Dilihat detikSumut dari video viral yang beredar, Kamis (10/11/22), terlihat sejumlah pria terlibat keributan di pinggir jalan. Belakangan diketahui, lokasi keributan itu […]

expand_less