Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!

TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Bendahara BAZNas Dumai berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan zakat TA 2019-2021. Tersangka langsung dijebloskan ke penjara.

Sebelum ditahan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (04/08/23). Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ujar Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Kajari menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa dia melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai,” sebutnya.

Menurut pengakuan IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.

Atas perbuatannya itu, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Sebelumnya, Kejari Dumai juga pernah mengusut perkara korupsi di BAZNas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di BAZNas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140.282.330. 

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.

(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Jelang PSU Siak Kian Panas, Afni Zulkifli Diduga Dipersekusi Saat Buka Bersama Relawan

    Situasi Jelang PSU Siak Kian Panas, Afni Zulkifli Diduga Dipersekusi Saat Buka Bersama Relawan

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Cabup nomor urut 02, Afni Zulkifli dikuntit dan dipersekusi seorang pria saat buka bersama relawannya di Kampung Buantan Besar, Siak, Kamis (13/03/25) malam. Pria itu diketahui berinisial Dar, diduga salah seorang tim sukses dari Paslon petahana nomor urut 03 (Alfedri-Husni) Pilkada Siak 2024. Kejadian ini membuat kampung Buantan Besar memanas sepanjang malam. […]

  • POLISI Pekanbaru Garuk Dua Cewek ABG MiChat, Acap Peras Pelanggan

    POLISI Pekanbaru Garuk Dua Cewek ABG MiChat, Acap Peras Pelanggan

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua orang cewek MiChat berinisial AD (16) dan RA (17) ditangkap petugas kepolisian Polsek Senapelan Pekanbaru, lantaran diduga memeras pelanggannya. Awalnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wib, mengamankan dua orang remaja wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai cewek Open BO tersebut. Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang […]

  • Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

    Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Informasi dirangkum Jumat (24/07/26), ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO […]

  • POLDA Riau Amankan Enam Kru SB Evelyn Calisca 01, Satu Penumpang Hilang

    POLDA Riau Amankan Enam Kru SB Evelyn Calisca 01, Satu Penumpang Hilang

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aparat kepolisian mengamankan 6 kru speedboat Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung Inhil. Enam kru yang diamankan terdiri dari nahkoda atau kapten kapal berinisial SA, penanggung jawab kapal berinisial A, serta BP, H, A, dan S sebagai anak buah kapal. “Saya sudah perintahkan, agar […]

  • CALEG DPR-RI Elidanetti Silaturahmi dengan Warga Desa Buluh Manis 

    CALEG DPR-RI Elidanetti Silaturahmi dengan Warga Desa Buluh Manis 

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 2Komentar

    DURI, detak24.com – Calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari PKS dapil Riau 1 nomor urut 7, Elidanetti SH MH CPLC bersilahturahmi ke Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Ahad (08/10/23) siang. Silaturahmi ini dihadiri puluhan warga yang juga tim pemenangan caleg DPRD Bengkalis dapil Bathin Solapan Ahmad Yani nomor urut 5. “Kami sangat […]

  • Air Susu Dibalas Tuba, Belasan Tahun Dipelihara Pria Ini Habisi Nyawa Bibinya 

    Air Susu Dibalas Tuba, Belasan Tahun Dipelihara Pria Ini Habisi Nyawa Bibinya 

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOGOR, detak24com – Pembunuhan wanita setengah baya berinisial EL (58) di Bogor terungkap. Pelaku adalah keponakan korban yang sudah ia pelihara belasan tahun. Informasi dirangkum Selasa (08/04/25), pembunuhan ini terjadi Ahad (06/04/25) petang, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor. Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban. Pelakunya bernama Rezky Fauzan alias Eki […]

expand_less