Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban
Tersangka pencabulan cucu kandung di Kubu, Rohil. f : ist
ROHIL, detak24com – Diduga berpengaruh tayangan video bokep, seorang kakek tega merudapksa cucu kandung di Kubu Rohil. Aksi durjanah itu terungkap dari buku diary korban.
Informasi dirangkum, Senin (06/04/26), tersangka berinisial SY 54), warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Kubu pada Jumat (03/04/26) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah NA, nenek korban sekaligus istri pelaku, melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut. Laporan itu diperkuat dengan catatan harian milik korban yang berisi pengalaman pahitnya bersama sang kakek.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami modus dan kronologi kejadian. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari fasilitas kesehatan telah diamankan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa menyayat hati itu diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Teluk Medan Parit II, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kakeknya. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan, tindak pidana terhadap anak apalagi dilakukan oleh orang terdekat adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengajak semua pihak berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” ujarnya.
Sementara itu, ibu kandung korban mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia masih mencari tahu apakah pelaku hanya satu orang atau ada pihak lain yang terlibat, mengingat kondisi medis korban dinilai cukup parah.
Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak. (rls)
Editor : Kar

1 thought on “Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban ”
Comments are closed.