Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING (DETAK24.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Saat ini, Politisi Partai Golkar itu jadi tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan, PT Adimulia Agrolestari (AA).

Untuk mengetahui aset anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, tim KPK langsung turun ke Kota Jalur. Tim dikabarkan sudah berada di Kabupaten Kuansing sejak Rabu (26/1/2022l kemarin.

Pelaksanaan tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal itu. Menurutnya, tim KPK yang turun dalam kegiatan itu adalah petugas Bagian Asset Tracing/ATR untuk mengetahui sejumlah aset milik Andi Putra.

“Info yang kami peroleh, benar ada kegiatan tim KPK dari bagian Asset Tracing/ATR yang sedang mengkonfirmasi soal beberapa asset diantaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra, red),” ujar Ali, Kamis (27/1/2022).

Terkait penanganan kasus Andi Putra, dikatakan Ali, saat ini penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara. Untuk itu, masa penahanan terhadap Andi Putra kembali diperpanjang sejak 17 Januari hingga 15 Februari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu. Ketika itu Andi Putra ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021.

Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021. Perpanjangan penahanan kedua dilakukan selama 30 hari terhitung 18 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, perkara pemberi suap terhadap Andi Putra sedang diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK pada Senin (18/10/2021), ditemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Mengejutkan! Ternyata Fitri Gantung Diri Sambil Duduk, Leher Terikat ke Jok Mobil

      Mengejutkan! Ternyata Fitri Gantung Diri Sambil Duduk, Leher Terikat ke Jok Mobil

      • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Banyak masyarakat bertanya dengan kesimpulan polisi tentang kematian Fitri, ASN yang ditemukan tewas dalam mobil di DPRD Riau murni kasus bunuh diri. Masyarakat menilai ada kejanggalan sebab saat ditemukan leher korban terikat di mobil seperti orang gantung diri, namun kakinya menjejak ke lantai. Kasubdit Yanmed Biddokes Polda Riau, Kompol Supriyanto menjelaskan, untuk […]

    • POLISI Gadungan Begal Handphone dan Motor Warga Pekanbaru

      POLISI Gadungan Begal Handphone dan Motor Warga Pekanbaru

      • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kasus pembegalan kembali terjadi di Pekanbaru. Kali ini, pelakunya polisi gadungan yang mencoba merampas handphone dan motor korbannya. Seperti yang dilakukan pelaku tindak kejahatan bernama Jodi Ade (24), ia melakukan aksi jambretnya dengan bermodus mengaku sebagai anggota polisi. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian penjambretan terjadi pada Jumat (02/06/23) […]

    • Waspada! Daerah Ini Rawan Longsor dan Abrasi di Musim Hujan

      Waspada! Daerah Ini Rawan Longsor dan Abrasi di Musim Hujan

      • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      RIAU, detak24.com – Memasuki musim penghujan di wilayah Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memetakan wilayah yang paling rawan bencana longsor di kabupaten dan kota saat. Setidaknya ada tiga titik lokasi rawan longsor saat hujan lebat, diantaranya Jalan Riau-Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya di Kecamatan Kuok – XIII Koto Kampar. Kemudian di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, […]

    • SATU Tewas, Avanza Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Cek Korbannya!

      SATU Tewas, Avanza Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Cek Korbannya!

      • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satu unit Avanza kecelakaan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (23/12/23) petang. Seorang tewas dan 10 penumpang lainnya luka-luka. Avanza kecelakaan tersebut bernomor polisi BM 1596 LM, membawa 11 penumpang. Kabag Ops Ditlantas Polda Riau, Kompol Irnanda, dikutip Ahad (24/12/23) menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB di KM 33-400 Jalur A. Baca juga […]

    • PLTD Lemang Terbakar, Listrik Dua Kecamatan di Meranti Padam Total

      PLTD Lemang Terbakar, Listrik Dua Kecamatan di Meranti Padam Total

      • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com – Warga di Rangsang Barat, Kepulauan Meranti heboh. PLTD Desa Lemang terbakar, sehingga listrik dua kecamatan padam total, Selasa (23/07/24) siang. Menurut keterangan Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan MH, dia pertama kali mendapat laporan adanya kebakaran sekira pukul 15.45 WIB. Setelah itu, Iptu Roly langsung mengumpulkan anggota dan membawa pelaratan pemadaman, bergegas […]

    • Bupati Inhil Lantik 5 Pejabat Esselon II

      Bupati Inhil Lantik 5 Pejabat Esselon II

      • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      INHIL, detak24.com – Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan kepada 5 pejabat di Aula Kantor Bupati Lt. 5 Jalan Akasia, Tembilahan, Selasa (8/2/2022). Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan Bupati Indragiri Hilir yang dilanjutkan pengucapan dan penandatanganan sumpah atau janji jabatan, serta berita acara pelantikan dan pengucapan fakta integritas oleh pejabat […]

    expand_less