Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING (DETAK24.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Saat ini, Politisi Partai Golkar itu jadi tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan, PT Adimulia Agrolestari (AA).

Untuk mengetahui aset anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, tim KPK langsung turun ke Kota Jalur. Tim dikabarkan sudah berada di Kabupaten Kuansing sejak Rabu (26/1/2022l kemarin.

Pelaksanaan tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal itu. Menurutnya, tim KPK yang turun dalam kegiatan itu adalah petugas Bagian Asset Tracing/ATR untuk mengetahui sejumlah aset milik Andi Putra.

“Info yang kami peroleh, benar ada kegiatan tim KPK dari bagian Asset Tracing/ATR yang sedang mengkonfirmasi soal beberapa asset diantaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra, red),” ujar Ali, Kamis (27/1/2022).

Terkait penanganan kasus Andi Putra, dikatakan Ali, saat ini penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara. Untuk itu, masa penahanan terhadap Andi Putra kembali diperpanjang sejak 17 Januari hingga 15 Februari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu. Ketika itu Andi Putra ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021.

Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021. Perpanjangan penahanan kedua dilakukan selama 30 hari terhitung 18 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, perkara pemberi suap terhadap Andi Putra sedang diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK pada Senin (18/10/2021), ditemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • GEMPAR! Mayat Berjenggot Mengapung di Jembatan Kampoeng Nelayan Resto Dumai

      GEMPAR! Mayat Berjenggot Mengapung di Jembatan Kampoeng Nelayan Resto Dumai

      • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Penemuan mayat berjenggot tepatnya di bawah jembatan Kampoeng Nelayan Resto, Pangkalan Sesai Dumai gemparkan warga sekitar, Kamis (14/03/24). Mayat berjenggot mengenakan baju kaos berwarna hitam tersebut ditemukan terapung dengan posisi telungkup atau tengkurap. Saat ini mayat tersebut telah dievakuasi dari lokasi oleh tim gabungan, dan dibawa ke rumah sakit. Kapolsek Dumai Barat […]

    • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

      33 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, 185 Sakit

      • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24.com – Memasuki hari ke 37 operasional haji, jemaah haji yang wafat di Tanah Suci mencapai 33 orang. Hari ini, Ahad (10/07/22), 5 jemaah haji kembali wafat. Sementara dalam perawatan berjumlah 185 orang. Adapun terkait data jemaah sakit dan wafat antara lain jemaah sakit sebanyak 185 orang.  Sebanyak 11 orang dirawat di RSAS Al […]

    • Tukang Becak Meninggal di Atas Bentor, Kejadian di Tanah Putih Rohil 

      Tukang Becak Meninggal di Atas Bentor, Kejadian di Tanah Putih Rohil 

      • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Seorang pria bernama Budi Pramudia Affandi (45) tewas di atas becak motor kawasan Simpang Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Informasi dirangkum, Ahad (24/11/24), peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (23/11/24) siang. Penemuan mayat di atas bentor tersebut menggegerkan warga sekitar. Setelah ditelusuri petugas, korban merupakan warga Tebingtinggi, Sumut. Jenazahnya langsung dijemput […]

    • VIRAL! Parah, Dishub Pekanbaru Jualan Karcis Parkir ke Jukir

      VIRAL! Parah, Dishub Pekanbaru Jualan Karcis Parkir ke Jukir

      • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      PEKANBARU, detak24com – UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru diduga jual karcis kepada para juru parkir (Jukir). Harga satu blok karcis yang berisi 100 lembar, dijual dengan harga Rp 20.000. Kertas parkir berwarna hijau dengan logo Pemko Pekanbaru dan Dinas Perhubungan itu bertulis Pemerintah Kota Pekanbaru Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Selain itu, tarif […]

    • BELANDA VS ARGENTINA 3-4, De Orange Paksa Tango Adu Finalti

      BELANDA VS ARGENTINA 3-4, De Orange Paksa Tango Adu Finalti

      • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      MESKI gagal melangkah ke semifinal Piala Dunia 2022, namun De Orange mampu paksa Argentina adu finalti. Argentina mengalahkan Belanda pada laga perempat final Piala Dunia 2022 di Lusail Iconic Stadium, Sabtu (10/12) dini hari waktu Indonesia. Tim Tango berinisiatif menyerang selepas peluit kick off berbunyi. Lionel Messi beberapa kali menguasai bola di area sepertiga akhir. Namun tidak […]

    • GMNI Bengkalis Tuding BUMD Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

      GMNI Bengkalis Tuding BUMD Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

      • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Keberadaan BUMD sejatinya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, yang terjadi di Kabupaten Bengkalis justru berbanding terbalik. BUMD diduga mengalami penyimpangan fungsi dan lebih mengarah pada kepentingan segelintir elite, bukan untuk kepentingan publik. GMNI Bengkalis menilai sejumlah proyek yang dijalankan BUMD sarat kejanggalan. Revitalisasi SPBU BUMD dan […]

    expand_less