Gasak Pancing hingga Sepatu, Maling Kuras Rumah Warga di Jalan Sei Rokan Buluhkasap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka maling rumah warga di Jalan Sei Rokan, Bukuhkasap, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang warga di Jalan Sungai Rokan No 69D RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
“Korban mengetahui barang-barang miliknya berupa tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan warna kuning, serta sepasang sepatu kulit telah hilang dari belakang rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur,” ujar Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, Ahad (19/07/26).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, korban bersama saksi melakukan pencarian dan menemukan sebagian barang miliknya di sebuah rumah kosong Jalan Datuk Laksamana. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial TA berhasil ditemukan di Jalan Sei Siak, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, dan diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polsek Dumai Timur.
“Mendapatkan informasi tersebut, personel piket Reskrim Polsek Dumai Timur segera menuju lokasi untuk menangkap terduga pelaku beserta barang bukti,” sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan warna kuning, dan sepasang sepatu kulit. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP,” pungkas Kapolsek.
Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melaksanakan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Editor : Kar











