DANA Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir ke Tiga Parpol? Ini Pernyataan Menkominfo Mahfud MD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Kan semuanya harus ada bukti hukumnya. Jadi dibuka saja nanti kan memang secara hukum dibukanya di Pengadilan. Mahfud MD tidak mungkin membuka, tidak boleh. Jadi semua pihak, kita ingin bersih buka bukaan momentumnya dibuka di pengadilan saja,” ujar dia.
Ujang memaparkan, kasus korupsi yang menjerat pejabat dari petinggi parpol, akan diupayakan untuk tidak menyentuh partai, tempat sang politikus tersebut bernaung. Kendati ada bukti yang cukup, kasusnya akan diupayakan berakhir pada pejabat tersebut.
“Seperti itu kejadiannya, walaupun buktinya ada ke partai tapi akan dikamuflase kan seolah-olah tidak ke partai gitu lho, seolah-olah nanti berhenti kepada anggota DPR di partai tertentu, sama kasus di PDIP, Golkar begitu. Makanya Mahfud MD bilang gosip, Karena ada tapi dianggap tidak ada,” dia menandaskan.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad berpandangan kasus korupsi yang menjerat pejabat dari kalangan petinggi parpol menjadi problem dan kerap terjadi. Ia mengungkapkan partai secara kelembagaan, ada dua undang undang yang harus diperhatikan. Yaitu Undang Undang tentang Pemilu, tentang kepartaiannya, termasuk juga kaitannya dengan Tindak pidana korupsinya.
“Nah kan ini di dalam tindak pidana korupsi itu kan bisa dikenakan terhadap korporasi. Apakah kemudian partai politik itu bisa dikonstruksikan sebagai korporasi juga. Kalau sekiranya bisa, sebetulnya kan bisa dikenakan sanksi terhadap partai tersebut, mulai dari denda sampai pencabutan ataupun pembubaran,” ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
“Jadi ini kalau mekanisme dalam undang undang korupsi bahwa larangannya kan barang siapa memperkaya diri, orang lain dan korporasi, nah korporasi ini apakah termasuk parpol. Kalau secara umum sebenarnya bisa dikenakan tentang itu,” Suparji menambahkan.
Dia mengungkapkan, dalam mengusut dugaan dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo mengalir ke parpol dapat dilakukan. Aparat penegak hukum dapat memanggil saksi-saksi, mengumpulkan surat bukti, memanggil para ahli, kemudian dilakukan analisis hingga memperoleh petunjuk. “Alat bukti kan itu panggil surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Nah itu saja cara mengidentifikasinya,” tegas dia,












