Maling N-MAX Warga Bumiayu Dumai Tertangkap di Baganbatu Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Sep 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengungkap kasus curanmor di sebuah rumah Jalan Jawa 1 RT. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Ahad (18/09/22).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra Hutagaol kepada rekan media, tersangka berinisial SYS (25) berhasil ditangjkap Tim Opsnal Polres Dumai usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Kamis (06/01/22) lalu.
“Kejadian diketahui pada Kamis (06/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) disebuah rumah Jalan Jawa 1 RT. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Dimana korban mengalami kerugian senilai Rp. 37.000.000,- atas kehilangan satu unit motor merk Yamaha N-Max BM 6366 HJ,” jelasnya, Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka berinisial SYS (25) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Baganbatu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial SYS (25) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











