DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sabu dalam Roti Gabin, Lapas Narkotika Rumbai Gagalkan Penyelundupan Narkoba 

PEKANBARU, detak24com – Petugas Lapas Narkotika Rumbai gagalkan penyelundupan sabu melalui layanan kunjungan, pada Selasa (25/02/25).

Plt Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno mengatakan, sabu diselundupkan melalui barang titipan warga binaan. Lenyelundupan terungkap saat petugas mencurigai gerakan pengunjung selama proses pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan barang di ruang kunjungan, petugas menemukan roti gabin yang kemasannya terlihat mencurigakan,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Rabu (26/02/25).

Setelah membuka kemasan roti itu, petugas menemukan dua plastik bening yang diduga berisi sabu. “Kami segera merobek kemasan roti gabin yang tampak tidak biasa, dan menemukan barang terlarang tersebut,” tuturnya.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwenang. Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru, yang segera mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam menjalankan tugas penggeledahan barang di layanan kunjungan.

“Kami tidak akan mentolerir upaya penyelundupan narkoba dalam bentuk apapun. Pengawasan ketat akan terus kami lakukan untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari narkoba,” tegasnya.

Lanjutnya, keberhasilan ini juga sejalan dengan pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas,” pungkas Kalapas.

Sementara itu, Wakasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP M Bahari Abdi mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Lapas Narkotika Rumbai.

Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan Polresta Pekanbaru. “Penemuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar