DUMAI, detak24com – Satuan Resnarkoba Polres Dumai menangkap pengedar sabu di Jalan Salak, Kelurahan Rimba Sekampung Dumai.
Bersama tersangka RG, polisi mengamankan sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor sekitar 5,40 gram, Selasa (18/02/25).
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP M Sodikin menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG,” ujar Kasat.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna abu-abu yang disimpan di dalam lemari, serta satu paket lainnya ditemukan di lantai dapur.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu perangkat alat hisap sabu, satu blok plastik klip, satu blok plastik bening, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka RG diduga berperan sebagai pengedar yang menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Kasat.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses hukum lebih lanjut. (Rls)
Editor : kar