Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kejati Riau Tahan 8 Koruptor Dana PI PT PHR, Kerugian Negara Rp 64,2 Miliar 

Kejati Riau Tahan 8 Koruptor Dana PI PT PHR, Kerugian Negara Rp 64,2 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kejati Riau menahan 8 tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR yang dikelola BUMD PT SPRH Rohil. Perkara ini merugikan negara Rp 64,221 miliar.

Penahanan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Isak tangis keluarga yang menunggu di luar gedung Kejati Riau langsung pecah, ketika para tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan. Mereka menangis histeris, tak tega keluarganya ditahan.

“Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Riau Syahrir Jasman, didampingi Asintel Fitriansyah Akbar, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Zikrullah.

Delapan tersangka itu masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan.

Selanjutnya, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

“Tersangka berinisial TW, RG dan AS selaku anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pembangunan, MF selaku Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Dikbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH,” jelas Syahrir.

Untuk kelancaran penyidik, pada tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

“Salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan, berinisial TW” kata Syahrir.

Saat dibawa ke Lapas, Tiswani nyaris pingsan. Ia dibopong oleh dua orang jaksa perempuan yang diduga keluarganya untuk masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.

Sementara itu, tersangka Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik.

“Saat didatangi, rumah yang bersangkutan di Medan sudah kosong dan menurut keterangan perangkat desa, ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut,” ungkap Syahrir.

Syahrir menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan secara patut. Jika tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tahapan selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi ,” kata Syahrir.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan pengelolaan dana perusahaan.

Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp 489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.

Syahrir menjelaskan, penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp 9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.

Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total Rp2.298.631.800.

Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari materi penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp 46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp 14,4 miliar.

Selain itu, diselidiki lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp 64.221.498.127,60 atau sekitar Rp 64,22 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentrok Berdarah, Lima Warga Desa Balam Sempurna Rohil Dilarikan ke Rumah Sakit 

    Bentrok Berdarah, Lima Warga Desa Balam Sempurna Rohil Dilarikan ke Rumah Sakit 

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Lima warga Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil dilarikan ke rumah sakit usai bentrok berdarah di lahan eks HGU PTP Ivomas. Ketegangan antara pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) dan kelompok masyarakat dari Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, berujung bentrok berdarah. Informasi dirangkum, Selasa (21/10/25), insiden tersebut […]

  • Govanda Selamat Setelah Terjepit 20 Menit, Truk Ekskavator Terbalik Renggut Dua Nyawa di Dumai 

    Govanda Selamat Setelah Terjepit 20 Menit, Truk Ekskavator Terbalik Renggut Dua Nyawa di Dumai 

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang kernet bernama Govanda (26) selamat setelah terjepit 20 menit, dalam peristiwa truk ekskavator terbalik renggut dua nyawa di Dumai. Kecelakaan lalulintas tunggal yang menyebabkan dua orang tewas masing-masingnya Erian (41) sebagai supir dan Ari Ramadhan (15) kernet. Keduanya setelah terjepit dan terperangkap dalam truk trado BM 8352 FE. Informasi dihimpun di […]

  • Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

    Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 101Komentar

    DETAK24COM – Link video bokep Sahroni vs Nafa Urbach mengguncang jagat maya. Terlebih, keduanya baru saja dinonaktifkan dari Anggota DPR RI. Hingga kini, nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi buah bibir pembicaraan. Ini berawal dari aksi joget Anggota DPR RI hingga ucapan Ahmad Sahroni yang menyinggung rakyat. Baca juga : Akun Instagram Diuber, […]

  • Viral Oknum Wartawan Palak Supir Truk di Pelalawan, Ini Penjelasan Polisi 

    Viral Oknum Wartawan Palak Supir Truk di Pelalawan, Ini Penjelasan Polisi 

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Enam orang oknum mengaku wartawan palak supir pikap di Jalur Lintas Timur, tepatnya di SPBU Pangkalan Kerinci, Pelalawan viral di medsos. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Gede Yoga menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi terhadap para oknum wartawan tersebut. Ia juga membantah adanya penangkapan, seperti yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya. “Kita […]

  • Dihelat 22 Maret, Ini Rincian DPT PSU 2025 Pilkada Siak 

    Dihelat 22 Maret, Ini Rincian DPT PSU 2025 Pilkada Siak 

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga TPS. “DPT pada TPS 3 Jayapura dan Buantan Besar menggunakan DPT, DPTb dan DPK Pilkada 27 November 2024, sedangkan untuk TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian Siak sesuai dengan surat RSUD Tengku Rafian Siak nomor […]

  • Pelaku sedang beraksi terekam kamera CCTV. F. :. CAKAPLAH.COM

    Buruh Bangunan di Pekanbaru Gasak Aset PT Anugrah Riau Mustika, Terekam Kamera CCTV

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com- Buruh bangunan ini nekat melakukan pencurian di sebuah kantor perusahaan PT Anugrah Riau Mustika yang berada di Jalan Kartama, Pekanbaru pada Sabtu (17/07/22). Aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku yang bernama Zainuddin (24) yang merupakan buruh bangunan itu, saat melancarkan aksinya terekam kamera CCTV kantor yang membuat polisi berhasil melakukan identifikasi identitas pelaku. Kanit […]

expand_less