Polsek Mandau Sergap Dua Pria, 21 Paket Ganja Disita di Pematang Pudu
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Dua pria pengedar ganja disergap di Pematang Pudu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Dua pria berinisial BKA (34) dan AP (31) disergap di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Informasi dirangkum, Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria berinisial BKA (34) dan AP (31), di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Keduanya ditangkap pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 21 paket narkotika jenis ganja serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek Mandau I Made Pasek, Selasa (03/11/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan keterangan seorang tersangka berinisial YS, yang menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari BKA.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja dari BKA, dengan rincian satu paket besar, satu paket sedang dan 17 paket kecil yang disimpan di dalam lemari.
Sementara itu, dari AP, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan sebanyak 21 paket.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta dua sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha NMax warna hitam dan Yamaha Jupiter MX warna putih.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini ditangani terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang

















