POLRES KAMPAR Bongkar Kasus Narkoba di Stanum, Dua Pengedar Diciduk
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Unit Resnarkoba Polres Kampar kembekuk dua pengedar narkoba inisial IS (35) dan WI (37).
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, Jumat (18/11/22) mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,43 gram. Kedua pelaku diringkus di Koto Stanum.
“Kedua pelaku IS dan WI berhasil kita amankan pada Selasa (15/11/2022) di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 28 butir diduga pil ekstasi,” kata Aprinaldi.
Keberhasilan pengungkapan itu berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi adanya dua pemuda yang menguasai narkoba pil ekstasi.
“Informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Koto Stanum. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku sedang duduk,” lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau, kotak rokok, kantong plastik bening, handphone Oppo, serta handphone Redmi hitam.***
Sumber : CAKAPLAH.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











