Bawa Sabu 9 Kilo, Pengendara Yamaha NMAX Disergap di Jalan Sudirman Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu 9 kilo di Jalan Jenderal Sudirman, Bantan, Bengkalis. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polisi mencegat pengendara dan penumpang Yamaha NMAX saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Bantan, Bengkalis. Dari keduanya diamankan sabu 8,9 kilo.
Informasi dirangkum, jajaran Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu hampir 8.998 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, dan Kepala KPPBC Novryansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (04/11/26).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Ahad (01/11/26) tengah malam sekitar pukul 23.14 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Sat Narkoba, Polsek Bantan dan Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas melihat adanya dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan. Keduanya tersebut diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau tanpa nomor polisi.
“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik,” ujar Kapolres.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru yang berisi tas ransel hitam. Di dalamnya terdapat delapan bungkus besar diduga sabu dengan berat kotor 8.998 gram serta satu bungkus kecil dengan berat kotor 1 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam Android diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendali berinisial Masri (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat dengan memanfaatkan penyeberangan Roro Bengkalis. Pengiriman itu diduga dikendalikan oleh Masri dari Malaysia.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Subanjar Bagasta. Ia ditangkap karena berperan sebagai pihak yang mengendalikan pengiriman uang untuk upah pelaku Oki Suwandi dan Taufik lewat rekening saksi M, yang merupakan rekan kerja kapal di pelabuhan Sri Setia Raja, Selat Baru Bengkalis sebesar Rp 6 juta.
Uang tersebut kemudian diminta untuk disalurkan kembali, yakni Rp 4,5 juta kepada Oki sebagai biaya operasional kurir darat, Rp 1 juta ditransfer kepada Subanjar. Sementara, sisanya Rp 500 ribu masih berada dalam penguasaan saksi M.
Dari keterangan Subanjar, polisi memperoleh informasi bahwa dirinya diperintah oleh seseorang bernama Ajim yang diduga merupakan warga negara Malaysia.
“Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat,” terang Kapolres.
Adapun peran masing-masing tersangka, Taufik dan Oki Suwandi diduga bertindak sebagai kurir. Sedangkan Subanjar Bagasta berperan sebagai penerima aliran dana.
“Kami menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.
Masih kata Kapolres, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU no 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya terancam hukuman mati,” tegas Kapolres. (Rls)
Editor : kar

















