Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Emak-emak Penjual BBM Ketengan Ditangkap Polisi di Desa Kemang Pelalawan 

Emak-emak Penjual BBM Ketengan Ditangkap Polisi di Desa Kemang Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Dua emak-emak penjual BBM ketengan ditangkap polisi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Informasi dirangkum, polisi menyita sebanyak 1.045 liter BBM jenis solar subsidi dari dua warung milik emak-emak tersebut.

Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10/26) malam itu, polisi juga menggaruk dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42), pemilik warung BBM ketengan.

Keduanya diduga menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali di luar mekanisme penyaluran yang semestinya.

Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat pengecer, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal pasokan solar yang diperjualbelikan.

Polisi masih menelusuri sumber BBM tersebut, termasuk memburu pemilik mobil boks yang disebut memasok solar kepada kedua perempuan itu.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, tepatnya di sebuah warung kawasan Jalintim, Desa Kemang,” kata Kapolres, Ahad (25/10/26).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi.

Petugas kemudian menemukan solar subsidi yang disimpan dalam jeriken dan drum di dua warung berbeda.

Di warung milik YS, polisi menyita 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dan satu drum berkapasitas 200 liter.

Petugas juga mengamankan dua selang serta satu unit mesin pengisap BBM berikut selangnya.

Berdasarkan kapasitas wadah yang disebutkan dalam keterangan kasus, jumlah solar di lokasi pertama mencapai 830 liter.

Sementara itu, di warung milik SS, polisi menemukan solar dalam sejumlah jeriken dengan kapasitas berbeda.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu jeriken berukuran 35 liter, tujuh jeriken berukuran 20 liter, tiga jeriken berukuran 10 liter, serta dua jeriken berukuran 5 liter.

“Jika dihitung berdasarkan kapasitas wadah, total solar di lokasi kedua mencapai 235 liter. Polisi juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya,” urai Kapolres.

Dengan demikian, akumulasi solar dari kedua lokasi mencapai 1.065 liter berdasarkan rincian kapasitas wadah yang tercantum.

Namun, keterangan Kapolres menyebutkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.045 liter.

Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi melalui data inventarisasi barang bukti kepolisian agar jumlah solar yang disita dapat dipastikan secara akurat.

“Semua barang bukti mencapai 1.045 liter atau 1 ton lebih biosolar dari dua lokasi. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh solar dari sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang.

Solar itu disebut dibeli dari pemilik kendaraan, kemudian disimpan untuk dijual kembali.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur peredaran BBM yang diduga disalahgunakan. Polisi masih mendalami asal-usul solar, pihak yang memasok, serta mekanisme distribusinya.

Pemilik mobil boks yang disebut dalam pemeriksaan juga masih diburu. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.

Atas dugaan perbuatannya, YS dan SS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara kini berlanjut untuk memperjelas asal pasokan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sekaligus menempatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sebagai persoalan penting di daerah.

“Penindakan terhadap tempat penyimpanan dan penjualan perlu diikuti penelusuran rantai pasokan agar sumber penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkasnya.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan kedua perempuan tersebut tetap harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, seperti diwartakan halloriau. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Bengkalis Incar 7 Kursi Legislatif, Syakip: Bukan Hal Mustahil!

    PKB Bengkalis Incar 7 Kursi Legislatif, Syakip: Bukan Hal Mustahil!

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis optimis memenangkan Pemilu 2024. Tidak tanggung-tanggung, partai besutan Gus Muhaimin ini menargetkan 7 kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan dalam Rapat Kordinasi Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP), Lembaga Saksi Pemenangan (LSP) dan Pembekalan Bacaleg 2024 pada salah satu hotel di […]

  • 182 WNA Rohingya Terdampar di Desa Batu Belah Kampar 

    182 WNA Rohingya Terdampar di Desa Batu Belah Kampar 

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga dihebohkan dengan keberadaan 182 WNA Rohingya di ruko dua lantai dan pintu di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar sejak, Ahad (23/02/25) lalu. Menurut penuturan beberapa warga, ada warga Rohingya yang juga telah masuk ke rumah penduduk. Warga merasa khawatir dengan keberadaan pengungsi ini. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait mengeluarkan mereka […]

  • UPDATE Terkini Korban Banjir Sumbar dan Longsor : 30 Orang Tewas, Kerugian Capai Rp 226 M

    UPDATE Terkini Korban Banjir Sumbar dan Longsor : 30 Orang Tewas, Kerugian Capai Rp 226 M

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru korban banjir Sumbar dan longsor. Sebanyak 30 jiwa meninggal, kerugian diperkirakan Rp 226 miliar lebih. Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) TNI Suharyanto mengatakan, para korban banjir Sumbar terdapat di dua kabupaten, yakni Pesisir Selatan dan Padang Pariaman. Baca juga : FAKTA Terkini Banjir Sumbar […]

  • Info BMKG: Petang hingga Malam, Riau Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang

    Info BMKG: Petang hingga Malam, Riau Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Info cuaca, Selasa (25/10/22), hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau. Menurut Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Ahmad Agus mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

  • Presiden Prancis Ancam Persulit Hidup Warga yang Tak Ingin Divaksinasi

    Presiden Prancis Ancam Persulit Hidup Warga yang Tak Ingin Divaksinasi

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Paris (DETIK24.COM) – Presiden Prancis Emmanuel Macron memperingatkan warganya yang belum juga divaksinasi COVID-19 sampai saat ini. Dia memastikan akan membuat sulit kehidupan warganya yang tidak mau divaksinasi. Seperti dilansir AFP, Rabu (5/1/2022), Macron memastikan bakal melakukan strategi mempersulit warganya tersebut sampai akhir. Dia memastikan akan mempersulit dengan membatasi sebanyak mungkin akses bagi mereka yang […]

  • VIRAL Pekanbaru, Oknum Guru SMPN 5 Pelasah Siswa, Disdik: Kita Istirahatkan

    VIRAL Pekanbaru, Oknum Guru SMPN 5 Pelasah Siswa, Disdik: Kita Istirahatkan

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tindak kekerasan yang menimpa siswa SMPN 5 Kota Pekanbaru ternyata dilakukan oleh oknum guru honorer sekolah itu. Atas perbuatannya, yang bersangkutan diistirahatkan sementara waktu. “Saya mendapatkan info siang tadi dan saya langsung mengirim Kasi Kesiswaan ke SMP 5 untuk menelusuri bagaimana kejadiannya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (22/08/23). […]

expand_less