Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Biadab! Pria Paruhbaya Cabuli Anak Bayi Umur Setahun di Pasir Penyu Inhu

Biadab! Pria Paruhbaya Cabuli Anak Bayi Umur Setahun di Pasir Penyu Inhu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Seorang pria paruhbaya di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan itu ia lakukan terhadap anak tirinya yang bayi berusia 1 tahun.

Informasi dirangkum, Senin (09/02/26), peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau ibu kandung korban.

Dilaporkan Ibu Kandung

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung mencurigai perubahan tidak wajar pada bayinya.

Hasil pemeriksaan, korban ternyata mendapatkan kekerasan seksual. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi juga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban,” katanya.

Pelaku Sempat Kabur

Pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban melihat perubahan fisik pada korban. Sang ibu curiga dan langsung mengonfirmasi kecurigaannya itu kepada pelaku.

“Pelapor menanyakan kepada terlapor yang merupakan suami Pelapor sehingga terjadi ribut antara Pelapor dan Terlapor, kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu,” jelasnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (3/2) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dijerat UU TPKS

Atas perbuatan bejatnya itu, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Paruh-baya Tewas Gantung Diri di Meranti Riau Alami Stroke, Keluarga Ikhlas

    Pria Paruh-baya Tewas Gantung Diri di Meranti Riau Alami Stroke, Keluarga Ikhlas

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    MERANTI, detak24.com- Seorang pria paruh-baya di Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan tewas gantung diri, ternyata mengalami stroke. Diketahui bernama Iskandar (56), warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Meranti Riau,.  Dikutip Jumat (27/05/22), korban ditemukan tewas pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB. Pertamakali ditemukan tewas oleh dua orang saksi. Yakni, Dafin Penyalai dan Rahmad […]

  • Rossa Kembalikan Honor Manggung DNA Pro, Rekannya Sedih

    Rossa Kembalikan Honor Manggung DNA Pro, Rekannya Sedih

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SETELAH desainer kondang mengembalikan uang dari DNA Pro, penyanyi cantik Rossa mengikuti jejaknya. Ia mengembalikan uang sebesar Rp172 juta, yang merupakan honor manggung di acara robot trading DNA Pro beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Rossa sudah menjelaskan bahwa dirinya diundang untuk menyanyi di acara yang digelar DNA Pro di Bali pada […]

  • PUAN Beberkan Lima Nama Bacawapres Ganjar Pranowo, Cek di Sini!

    PUAN Beberkan Lima Nama Bacawapres Ganjar Pranowo, Cek di Sini!

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SOLO, detak24.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, mengatakan bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Ganjar Pranowo sudah mengerucut menjadi lima nama. Sejumlah nama yang masuk dikatakan Puan adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin […]

  • Jenazah Eril Utuh Faktor Sungai  Aare Swiss Dingin serta Minim Fauna

    Jenazah Eril Utuh Faktor Sungai  Aare Swiss Dingin serta Minim Fauna

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ridwan Kamil mengungkap alasan ilmiah jenazah Eril ditemukan dalam keadaan utuh, meski dua pekan lebih tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss. Yakni, karena pengaruh suhu air sungai yang dingin serta minim fauna. “Sungai Aare yang sedingin kulkas dan minim fauna, membuat jasadnya setengah membeku, sehingga tetap utuh, lengkap, walaupun berada di dasar sungai […]

  • Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anak didik dilarang membawa kendaraan roda dua serta mobil ke sekolah, jika belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disdik Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor http://100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang peserta didik di bawah umur membawa sepeda motor dan mobil ke sekolah. Kebijakan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan […]

  • STATISTIK Indonesia Vs Uzbekistan Ngeri, Inikah Lawan Terberat Garuda Muda?

    STATISTIK Indonesia Vs Uzbekistan Ngeri, Inikah Lawan Terberat Garuda Muda?

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELATIH Shin Tae-yong bertekad terbangkan Garuda Muda ke Olimpiade Paris 2024. Namun, tantangan terberat harus mengalahkan Uzbekistan yang memiliki statistik ngeri. Indonesia sudah lama tidak tampil di olimpiade ajang empat tahunan itu tersebut. Terakhir kali berpartisipasi pada 1956. Tantangan tak mudah bagi Shin Tae-yong untuk membawa timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024. Pelatih asal Korea […]

expand_less