DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Terpergok Tuan Rumah, Kawanan Maling di Bangsal Aceh Dumai Kocar Kacir, Seorang Menyerah

Tersangka perusakan di Bangsal Aceh Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polsek Sungai Sembilan menerima laporan tindak pidana perusakan, pada Selasa, 15 April 2025. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai.

Aksi pidana tersebut melibatkan sejumlah orang. Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial W. Kawannya kabur saat terpergok tuan rumah tengah beraksi.

Baca juga : Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

Dampak Pencemaran Pertamina, Embun Jelaga Ancam Kesehatan Warga Dumai

Kejadian ini diketahui saat pelapor tiba di rumahnya dan mendapati empat orang sedang membongkar bangunan miliknya. Setelah pelapor menegur, keempat orang tersebut langsung melarikan diri dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menanggapi laporan ini, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pengrusakan dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Edwi.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu video yang merekam aksi pengrusakan serta beberapa alat tukang yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Barang bukti sudah kami kumpulkan untuk mendukung proses pembuktian. Rekaman video akan menjadi alat bukti penting dalam perkara ini,” jelasnya.

Selain barang bukti, saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat kronologi kejadian. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran lebih lanjut terhadap identitas dan keberadaan para terlapor.

Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang untuk tindakan anarkis atau merugikan pihak lain,” tegasnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama. Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (Red)

Editor : kar