BELI Minyakita Wajib KTP, Maksimal 5 Kg – Tambah Pasokan 450 Ribu Ton
JAKARTA, detak24.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan pembelian Minyakita wajib pakai KTP. Maksimal dibolehkan 5 Kg, agar tidak dijual kembali.
“Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli Hasan, dikutip Ahad (05/02/23).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Tambah Pasokan 450 Ribu Ton Perbulan
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red),” imbuhnya.(***)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

19 thoughts on “BELI Minyakita Wajib KTP, Maksimal 5 Kg – Tambah Pasokan 450 Ribu Ton”