DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BC Dumai Amankan Mobil dan Rokok Ilegal, Tersangkanya Mana?

 

Dumai, detak24.com – Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 lalu tepat Pukul 6.30 WIB pagi pihak KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) TMP Tipe Madya Pabean B Dumai menangkap satu unit mobil truk colt diesel bermuatan rokok Luffman.

Menurut sumber awak media ini, konon mobil truk colt diesel bermuatan rokok Luffman sebanyak 245 kotak/ kardus tersebut ditangkap pihak BC Dumai tepatnya di Jalan Merdeka Lama, atau persisnya di samping tokoh buah Jaitun, Kecamatan Dumai Kota.

Menariknya, kendati kabar atau informasi telah santer dan jadi bahan perbincangan masyarakat Kota Dumai, namun pihak KPPBC TMP B Dumai diduga masih berani melepaskan mobil barang bukti berupa satu unit mobil truk colt diesel beserta rokok Luffman yang diduga dimuat dari Pelabuhan Tembilahan tersebut.

Lebih anehnya lagi, dalam kasus ini menurut sumber tersebut tidak ada yang dijadikan pihak BC Dumai sebagai tersangka.

“Sungguh aneh, berarti mereka tidak memahami penjelasan Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan. Dalam Undang Undang itu sudah sangat jelas disebutkan. Ada sangsi denda dan pidana bagi perseorangan dan perusahaan yang mengangkut dan menimbun barang impor ilegal,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sementara, pihak atau oknum berwenang memberikan informasi publik di KPPBC TMP B Dumai saat dikonfirmasi terlihat terkesan tidak mau terbuka kepada awak media.

Hal itu ditandai dengan jawaban atau penjelasan dari pihak Bea Cukai saat ditemui langsung maupun lewat pesan singkat WhatsApp 813-1979-XXXX milik Petugas Layanan Informasi Publik Kantor Bea Cukai Dumai, Sukma Mahendra.

“Memang saya sudah baca isi pesan WA bapak. Tapi karena saya belum bisa ketemu dan komunikasi sama pak Budi. jadi agar informasinya tidak simpang siur nantinya. Tolong saya kasi waktu untuk koordinasi dengan pak Kasi P2. Maksud saya Pak Budi,” ujar Mahendra menjawab awak media di ruang tunggu kantor BC Dumai, Kamis (16/06/22 ) lalu.

Namun setelah dikonfirmasi ulang terkait keterangan lebih detilnya, Mahendra membenarkan adanya penangkapan. “Bahwa, benar telah dilakukan penindakan di lokasi Jalan Merdeka, Dumai yang berdasarkan info awal ada kendaraan ekspedisi yang membawa rokok,” ujar Mahendra.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan makanan sebanyak 160 karton dan rokok polos merk Luffman sebanyak 100 karton dan sekarang dalam proses penelitian lebih lanjut,” kata Mahendra.

Nah perihal siapa pemiliknya kami belum dapat infonya sesuai yang keterangan yang disampaikan masih proses penelitian. Tentu apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam bentuk press realess secara resmi, demikian yang dapat kami sampaikan,” ujar Mahendra lewat WhatsApp nya.

Informasi terakhir yang diperoleh Tim awak media menyebut. Bahwa sehari setelah penangkapan dilakukan, mobil beserta muatannya langsung dilepas.

“Ya, kemungkinan banyak oknum yang menghubungi dan minta tolong sama pihak Bea Cukai Dumai,” ujar seorang warga yang mengaku berdomisili di Kelurahan Dumai Kota itu Kamis (16/06/2022).

Konon akibat permintaan dari berbagai pihak akhirnya rokok Luffman dan makanan ringan milik pengusaha berinisial A dan yang diawasi oleh warga Dumai berinisial SS tersebut dilepas secara bersamaan dengan mobil truk colt diesel. (E. Manalu).

Editor : Kar.

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

23 thoughts on “BC Dumai Amankan Mobil dan Rokok Ilegal, Tersangkanya Mana?

  1. Ping-balik: More Help
  2. Ping-balik: our website
  3. Ping-balik: Get More Info
  4. Ping-balik: top webcams
  5. Ping-balik: more info here
  6. Ping-balik: promotions
  7. Ping-balik: Flowserve
  8. Ping-balik: Krásné Česko
  9. Ping-balik: แทงหวย
  10. Ping-balik: แทงหวย24
  11. Ping-balik: beteazy24
  12. Ping-balik: ยอย coupling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *