Pasca OTT Gubri Wahid, LAM Riau Keluarkan Enam Warkah Petuah
Konferensi pers OTT Gubri Wahid. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan enam Warkah Petuah menyikapi OTT KPK yang menyeret Gubri Wahid, Senin (03/11/25).
Dalam warkah tersebut LAMR menyerukan masyarakat Riau untuk tetap tenang, arif, dan menjaga marwah negeri dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Gubri Wahid.
Baca juga : Demo di Tugu Pahlawan, Puluhan Orang Desak Bebaskan Gubri Wahid
Seruan tersebut tertuang dalam Warkah Petuah yang dikeluarkan oleh LAMR Provinsi Riau, Kamis (06/11/25). Dalam pernyataan bernomor W-08/LAMR/XI/2025 itu, LAMR menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada lembaga penegak hukum.
“Yang benar ditegakkan, yang salah jangan disembunyikan, yang lurus jangan dibengkokkan, yang bengkok jangan diluruskan,” bunyi petuah adat dalam Warkah Petuah LAMR itu.
Baca juga : OTT KPK di Riau, Benarkah Gubri Wahid Dilaporkan SF Haryanto?
Berikut Warkah Petuah LAM Riau :
1. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Urusan hukum diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Biarlah kebenaran berdiri di atas keadilan.
2. Memelihara marwah negeri. Dalam adat Melayu, marwah negeri adalah nyawa bersama yang wajib dijaga antara lain dengan kata yang santun dan tindakan yang beradab.
3. Hindari fitnah dan perpecahan. Ujian ini jangan dijadikan bahan sengketa dan permusuhan, karena adat Melayu menuntun: “Berselisih pendapat jangan sampai berpecah, beriain pandang jangan sampai bermusuh.”
4. Pemerintahan tetap harus berjalan, pembangunan harus diteruskan, pelayanan masyarakat tetap diutamakan dengan memperkokoh semangat kebersamaan.
5. Kepada Pelaksana Tugas Gubemur Riau, Tuan Ir H SF Haryanto MT diminta untuk melaksanakan tugas dan amanah dengan jujur penuh tanggung jawab serta menjaga kesinambungan roda pemerintahan.
6. Sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar devisa negara, meminta kepada Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum supaya Riau diperlakukan sejajar dan berkeadilan dalam politik maupun penegakan hukum sebagai mana prinsip kesetaraan di hadapan hukum (eguality before the law).
Warkah Petuah tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar
