Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Desa Bukit Gajah Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar inisial FZ di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti sabu 13 paket.
Informasi dirangkum, Rabu (08/01/25), penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto, informasi awal mengenai transaksi narkoba sudah diterima sejak 1 Januari 2025. Tersangka FZ berhasil ditangkap pada Senin (06/01/25) petang.
“Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap FZ,” ujar Edy, Rabu (08/01/25).
Pada hari kejadian, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitar kebun sawit di Desa Bukit Gajah. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang diketahui berinisial FZ tengah duduk di atas motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket sabu siap edar di kantong FZ. Tanpa perlawanan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperuntukkan untuk diedarkan.
“Hasil interogasi singkat mengungkapkan bahwa FZ masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Petugas langsung bergerak ke lokasi,” jelas Edy.
Di kediaman FZ, polisi menemukan sebuah kotak di atas lemari kamar pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat delapan paket sabu tambahan serta sebuah sendok khusus yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 3 paket besar sabu, 10 paket kecil sabu,1 sendok plastik, 1 kotak penyimpanan sabu, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan, FZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Anto, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Edy Harianto.
Kini, FZ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus berupaya mengusut jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ukui dan sekitarnya. (Rls)
Editor : Kar











