DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Spesialis Maling Bongkar Kedai Harian di Simpang Impah Tanah Putih, Gasak Beras hingga Tabung Gas 

Spesialis maling bongkar kedai harian di Simpang Impah Rohil. f : ist

ROHIL, detak24com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil bekuk spesialis pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), yang beraksi di Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Tersangka berinisial ZK ditangkap di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia dibekuk petugas atas aksinya mencuri sejumlah barang berharga di grosir milik korban bernama Wahyudi, S (34) di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Jumat (22/08/25) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait pencurian di rumah sekaligus tempat usahanya.

Diterangkan Kasi Humas, peristiwa itu terjadi saat korban hendak salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Ketika hendak keluar rumah, korban melihat pintu diikat dengan kawat baja dari luar. Korban kemudian membuka paksa, dan mendapati gembok sudah patah serta sejumlah barang di warung hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Rohil,” ujar dia, Selasa (26/08/25).

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis. Tim Resmob Polres Rohil yang dibackup Resmob Polres Bengkalis kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama ZK alias Zul.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama temannya berinisial RA (DPO),” bebernya.

Tersangka ZK alias Zul juga mengaku sudah melakukan curat di 13 TKP di wilayah Rohil. Atas pengakuan tersebut, ia langsung dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka yakni 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah BM 1295 NF, 8 buah pelek ban mobil, 15 tabung gas 3 Kg, 3 karung beras 9 Kg merek Dua Kelinci, dan 1 kotak minyak goreng merek MinyaKita.

Selain itu juga diamankan 1 buah gerinda duduk, 2 buah trafo las, 2 buah bor tangan, 1 buah gerinda tangan, 1 buah baterai mobil, 2 buah obeng, dan 1 buah gunting besi besar.

“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkas dia. (Red)

Editor : Kar